Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pakar Hukum Internasional Soroti Pelanggaran Hukum Humaniter dalam Konflik Papua

Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional di Papua, seperti penggunaan kekuatan tidak proporsional dan penahanan sewenang-wenang, mengancam martabat hukum Indonesia. Penolakan mengakui status konflik bersenjata non-internasional justru menghambat akuntabilitas dan membuka risiko intervensi mahkamah internasional. Aktivis hukum harus mendesak transparansi dan penegakan prinsip HHI demi keadilan dan legitimasi negara.

Pakar Hukum Internasional Soroti Pelanggaran Hukum Humaniter dalam Konflik Papua

Pakar hukum internasional kembali menyoroti pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI) dalam konflik berkepanjangan di Papua, menandai kegagalan sistemik dalam menegakkan martabat hukum di tengah operasi keamanan. Laporan dari lembaga independen mengungkap penggunaan kekuatan tidak proporsional oleh aparat, pembatasan akses bantuan kemanusiaan, serta perlakuan terhadap tahanan yang melanggar standar Konvensi Jenewa. Pelanggaran ini tidak hanya mencederai hukum domestik, tetapi juga membuka celah intervensi Mahkamah Pidana Internasional (ICC)—peringatan dini bagi Indonesia untuk segera mengoreksi arah kebijakan keamanan. Tanpa pengakuan terhadap realitas konflik bersenjata non-internasional (NIAC) yang terjadi, negara justru terjebak dalam narasi yang mengaburkan akuntabilitas hukum.

Prinsip HHI yang Tergerus di Papua

Operasi keamanan di Papua kerap mengaburkan garis antara kombatan dan warga sipil, melanggar prinsip pembedaan (distinction) yang merupakan pilar HHI. Pemerintah cenderung menolak penerapan standar HHI dengan alasan tidak adanya status NIAC yang diakui resmi. Padahal, norma hukum humaniter bersifat universal; fakta di lapangan seperti kekerasan sistematis sudah cukup mengaktifkan kewajiban negara. Berikut pelanggaran sistematis yang mencuat:

  • Kekerasan berlebihan: Penggunaan kekuatan dalam penanganan konflik telah mengakibatkan korban jiwa di kalangan non-kombatan, bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan larangan penderitaan tidak perlu dalam HHI.
  • Penghalangan akses kemanusiaan: Distribusi pangan dan obat-obatan bagi warga di daerah konflik dihambat, melanggar Pasal 23 Konvensi Jenewa IV tentang perlindungan warga sipil pada masa perang.
  • Penahanan sewenang-wenang: Tahanan tidak mendapatkan hak diadili dalam waktu wajar atau dikunjungi perwakilan Palang Merah, melanggar Pasal 5 dan 49 Konvensi Jenewa IV tentang perlakuan terhadap tahanan.

Ketidakjelasan status konflik justru menjadi tameng untuk menghindari akuntabilitas. Namun, dalam hukum internasional, negara tetap terikat pada prinsip HHI jika konflik mencapai ambang intensitas tertentu—seperti pembunuhan sistematis atau pengungsian massal di Papua yang sudah mencapai tingkat mengkhawatirkan.

Martabat Hukum di Ambang Kepunahan

Penegakan martabat hukum dalam konflik internal mensyaratkan keberanian untuk mengakui kesalahan dan membuka ruang pengawasan. Komitmen Indonesia terhadap Kovenan Sipil dan Politik serta Konvensi Jenewa harus dibuktikan dengan transparansi di lapangan, bukan sekadar ratifikasi dokumen. Sikap defensif pemerintah yang menyangkal adanya konflik bersenjata justru memperparah situasi: menutup evaluasi metodologi operasi dan menghilangkan kesempatan perbaikan. Ketiadaan akuntabilitas ini mengikis legitimasi moral negara dalam menjaga keutuhan wilayah; tanpa legitimasi hukum, kedaulatan menjadi klaim kosong yang rentan dikritik komunitas internasional. Jika pelanggaran HHI terus berlangsung tanpa penyelidikan kredibel, Indonesia tidak hanya menghadapi sanksi moral tetapi juga risiko intervensi ICC.

Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: Apakah kita rela membiarkan martabat hukum terkoyak demi mempertahankan narasi keamanan semu? Saatnya menegakkan prinsip Hukum Humaniter Internasional di Papua sebagai fondasi resolusi konflik yang berkeadilan, bukan sekadar alat untuk menekan perlawanan. Tanpa perubahan paradigma, Papua akan terus menjadi luka yang tidak sembuh—bukan hanya bagi warga di sana, tetapi juga bagi integritas hukum Indonesia di mata dunia.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Papua