Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dinilai telah menggerus asas supremasi sipil dan prinsip negara hukum. Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia mengingatkan bahwa sejumlah pasal dalam UU TNI hasil revisi masih bertentangan dengan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan etis. Perluasan peran prajurit aktif di ranah sipil tanpa mekanisme pengawasan yang efektif bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan etika kekuasaan yang berdampak langsung pada perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum.
Perluasan Kewenangan Militer: Ujian bagi Supremasi Sipil
Menurut pakar tersebut, keterlibatan TNI dalam urusan administrasi, peradilan, dan keamanan dalam negeri yang tidak terkait dengan operasi militer telah mengubah keseimbangan kekuasaan antara institusi sipil dan militer. Praktik semacam ini menciptakan tumpang tindih kewenangan yang rawan disalahgunakan. Beberapa hal yang menjadi perhatian serius dalam UU TNI hasil revisi antara lain:
- Perluasan penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil di kementerian dan lembaga, yang berpotensi menempatkan kepentingan institusi militer di atas kepentingan publik;
- Keterlibatan TNI dalam proses peradilan yang seharusnya bersifat independen dan bebas dari intervensi kekuatan non-yudisial;
- Pemberian kewenangan keamanan dalam negeri yang batasnya kabur dengan operasi militer, sehingga dapat mengarah pada tindakan represif yang melanggar hak asasi manusia.
Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, setiap penggunaan kekuatan bersenjata harus berada di bawah kendali politik sipil dan tunduk pada kontrol hukum yang ketat. Ketika batas antara keamanan dalam negeri dan operasi militer menjadi kabur, maka prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan ikut terancam. Pakar hukum internasional itu menegaskan bahwa pengaturan semacam ini inkonsisten dengan komitmen Indonesia terhadap instrumen hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip yang termuat dalam konvensi internasional tentang hak sipil dan politik.
Reformasi Sektor Keamanan: Saatnya Negara Menagih Janji
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merespons situasi ini dengan mendesak Presiden untuk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) yang lebih ketat, atau setidaknya menerbitkan peraturan pemerintah yang membatasi kewenangan TNI di ranah sipil. Rekomendasi ini penting untuk menegakkan martabat hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa langkah korektif, reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak awal era demokrasi akan kehilangan arah dan hanya menjadi retorika politik belaka.
Di sinilah aktivis hukum harus mengambil peran. Pertanyaan etis yang tidak boleh dihindari adalah: apakah supremasi sipil hanya sebuah konsep dalam konstitusi, atau sungguh menjadi praktik hidup dalam tata kelola negara? Jika pembiaran atas perluasan kewenangan militer terus terjadi, maka martabat hukum sebagai pilar keadilan akan semakin tergerus. Masyarakat sipil tidak boleh berhenti pada kritik — ia harus menuntut mekanisme pengawasan yang riil dan mengawal setiap langkah kebijakan pemerintah agar tidak keluar dari koridor etika dan hukum.