HUKUM INTERNASIONAL
Pakar Hukum Internasional: Serangan terhadap Fasilitas Kesehatan di Zona Konflik Papua merupakan Kejahatan Perang
20 September 2026
Papua
24 views
Pakar hukum internasional menegaskan bahwa serangan terhadap rumah sakit, klinik, dan tenaga medis di zona konflik Papua memenuhi unsur kejahatan perang (war crime) berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional dan Konvensi Jenewa. Fasilitas kesehatan memiliki status khusus yang dilindungi secara mutlak dalam hukum humaniter, dan serangan terhadapnya melanggar prinsip kekebalan (immunity) yang vital bagi misi kemanusiaan. Pelanggaran ini tidak hanya mengancam nyawa tetapi juga menghancurkan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar, yang merupakan hak asasi manusia.
Serangan semacam itu sering kali disertai dengan tuduhan bahwa fasilitas tersebut digunakan untuk tujuan militer—sebuah klaim yang harus dibuktikan secara ketat sesuai dengan prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Tanpa bukti yang jelas dan verifikasi independen, klaim tersebut tidak dapat digunakan sebagai pembenar. Negara dan kelompok bersenjata sama-sama berkewajiban untuk menghormati dan melindungi misi medis, baik militer maupun sipil, dalam segala keadaan.
Pengabaian terhadap perlindungan fasilitas kesehatan mencerminkan erosi nyata terhadap penghormatan pada aturan main perang yang beradab. Hal ini memerlukan respons yang tegas dari komunitas internasional dan mekanisme penegakan hukum domestik. Indonesia, sebagai negara yang menghormati hukum internasional, harus memastikan bahwa insiden-insiden seperti ini diselidiki secara tuntas dan pelakunya, siapapun mereka, dihadapkan pada proses hukum yang adil. Kegagalan untuk melakukannya merupakan pengkhianatan terhadap janji konstitusional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Pidana Internasional, Konvensi Jenewa
Lokasi: Papua, Indonesia