Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pakar Hukum Internasional: Indonesia Harus Ratifikasi Tambahan Protokol Jenewa untuk Lindungi Sipil

Pakar hukum internasional UGM mendesak Indonesia segera meratifikasi Tambahan Protokol II Konvensi Jenewa untuk menutup celah hukum dalam perlindungan warga sipil di konflik non-internasional seperti Papua dan Maluku. Tanpa ratifikasi, aparat keamanan tidak memiliki kerangka etis dan hukum yang jelas, sehingga risiko pelanggaran HAM semakin tinggi. Langkah ini juga memperkuat posisi Indonesia di forum internasional dan mempertegas komitmen terhadap etika perang.

Pakar Hukum Internasional: Indonesia Harus Ratifikasi Tambahan Protokol Jenewa untuk Lindungi Sipil

Pakar hukum internasional dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mengingatkan pemerintah Indonesia akan urgensi ratifikasi Tambahan Protokol II Konvensi Jenewa. Tanpa ratifikasi ini, perlindungan hukum bagi warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional seperti di Papua dan Maluku masih memiliki celah yang serius. Ketidakmampuan Indonesia untuk mengadopsi instrumen hukum humaniter internasional yang lebih spesifik ini dianggap sebagai bentuk setengah hati dalam menegakkan etika perang dan martabat hukum. Padahal, berdasarkan hukum internasional, setiap negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga sipil dari dampak konflik, terutama dalam situasi di mana aparat keamanan terlibat langsung. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa tanpa kerangka normatif yang jelas, risiko pelanggaran hak asasi manusia justru semakin besar.

Celah Hukum dalam Perlindungan Sipil: Mengapa Ratifikasi Protokol Tambahan Mendesak?

Tambahan Protokol II Konvensi Jenewa merupakan instrumen hukum yang secara khusus mengatur konflik bersenjata non-internasional. Protokol ini memberikan panduan yang rinci tentang larangan serangan terhadap warga sipil, perlakuan terhadap tahanan, dan akses bantuan kemanusiaan. Tanpa ratifikasi, Indonesia kehilangan landasan hukum yang kuat untuk menuntut akuntabilitas aparat keamanan dalam operasi militer di wilayah konflik. Menurut pakar yang diwawancarai, ratifikasi akan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan untuk membenarkan tindakan represif. Hal ini juga akan memperkuat posisi Indonesia di forum internasional sebagai negara yang menjunjung tinggi perlindungan sipil dan etika perang. Berikut adalah beberapa norma kunci yang diatur dalam Protokol Tambahan II yang belum diadopsi Indonesia:

  • Larangan serangan langsung terhadap warga sipil dan objek sipil.
  • Kewajiban untuk melindungi korban luka dan sakit, serta menjamin perlakuan manusiawi terhadap tahanan.
  • Akses tanpa hambatan bagi organisasi kemanusiaan untuk memberikan bantuan kepada penduduk sipil.
  • Larangan tindakan kekerasan yang menimbulkan penderitaan tidak perlu, termasuk penyiksaan dan hukuman kolektif.

Implikasi Etis dan Hukum bagi Aparat Keamanan: Akuntabilitas dalam Konflik Internal

Ratifikasi Protokol Jenewa bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan langkah konkret untuk meningkatkan akuntabilitas aparat keamanan. Dalam konteks konflik internal seperti di Papua dan Maluku, protokol ini memberikan kerangka etis yang jelas tentang bagaimana operasi militer harus dijalankan. Tanpa ratifikasi, aparat keamanan seringkali beroperasi dalam kondisi abu-abu di mana tindakan mereka sulit diadili berdasarkan standar internasional. Pakar menekankan bahwa ratifikasi akan memaksa pemerintah untuk merevisi undang-undang dan prosedur operasi standar (SOP) yang sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan pembedaan. Dengan demikian, setiap pelanggaran yang merugikan warga sipil dapat dituntut secara hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini juga sejalan dengan agenda Hak Asasi Manusia yang telah menjadi komitmen pemerintah Indonesia.

Namun, pertanyaan etis yang patut direnungkan adalah: apakah pemerintah benar-benar siap untuk membuka ruang pengawasan internasional terhadap operasi keamanan dalam negeri? Ketiadaan ratifikasi selama puluhan tahun menunjukkan adanya resistensi dari sektor keamanan yang enggan diikat oleh standar internasional. Padahal, dalam era keterbukaan dan tuntutan global terhadap keadilan, sikap semacam ini justru akan melemahkan legitimasi nasional. Aktivis hukum harus terus mendesak agar ratifikasi segera dilakukan, karena tanpa itu, perlindungan warga sipil hanya akan menjadi retorika kosong. Etika perang tidak bisa ditawar-tawar ketika nyawa rakyat menjadi taruhan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Universitas Gadjah Mada, Pemerintah Indonesia
Lokasi: Indonesia, Papua, Maluku, Jenewa