Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Pakar: Dunia butuh momen Bandung baru tegakkan hukum internasional

Abdulqawi A. Yusuf menyerukan pembentukan 'Momen Bandung Baru' sebagai koalisi negara-negara yang berkomitmen menegakkan supremasi hukum internasional di tengah impunitas global. Kegagalan tatanan dunia saat ini dalam menegakkan hukum perang dan HAM secara konsisten mendorong perlunya inisiatif etis yang berani melawan kekuatan manipulatif. Seruan ini mengingatkan bahwa tanpa koalisi yang solid, hukum internasional hanya akan menjadi retorika dekoratif yang tak mampu mencegah pelanggaran berulang.

Pakar: Dunia butuh momen Bandung baru tegakkan hukum internasional

Serangan brutal terhadap warga sipil di Gaza, pendudukan ilegal di Palestina, dan invasi Rusia ke Ukraina hanyalah sebagian kecil dari bukti nyata bahwa supremasi hukum internasional kini terpuruk dalam jurang impunitas. Dalam situasi darurat etis ini, mantan Presiden Mahkamah Internasional, Abdulqawi A. Yusuf, melontarkan seruan yang mengguncang ruang sidang global: dunia membutuhkan 'Momen Bandung Baru'—sebuah koalisi negara-negara yang berani bersumpah untuk menegakkan hukum internasional tanpa pandang bulu. Seruan ini bukan sekadar nostalgia sejarah, melainkan kritik telak terhadap tatanan global yang telah gagal menjadi wasit yang adil, dan lebih sering menjadi tameng bagi pelanggar hukum.

Kegagalan Supremasi Hukum di Tengah Impunitas Sistemik

Fakta pahit yang harus dihadapi aktivis hukum adalah bahwa instrumen-instrumen hukum internasional, mulai dari Piagam PBB hingga Konvensi Jenewa, telah kehilangan gigi taringnya. Pelanggaran terhadap hukum perang (jus in bello) dan larangan agresi (jus ad bellum) terus terjadi, namun mekanisme penegakan hukum seperti Resolusi Dewan Keamanan PBB kerap mandek oleh hak veto negara-negara besar. Inilah yang oleh Yusuf disebut sebagai krisis legitimasi: hukum internasional hanya menjadi dekorasi retorika politik, bukan landasan keadilan yang mengikat.

  • Pelanggaran terhadap Pasal 2(4) Piagam PBB yang melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial negara lain, namun nyatanya invasi dan aneksasi masih dibiarkan.
  • Prinsip tanggung jawab untuk melindungi (R2P) yang diadopsi di KTT PBB 2005 justru diselewengkan menjadi alat intervensi, bukan perlindungan warga sipil.
  • Putusan Mahkamah Internasional seperti dalam kasus Nicaragua v. USA atau Bosnia v. Serbia kerap diabaikan tanpa sanksi berarti, menunjukkan lemahnya eksekusi yurisprudensi.

Tanpa supremasi hukum yang dihormati secara konsisten, maka etika perang hanyalah ilusi. Setiap bom yang jatuh di pasar atau rumah sakit adalah bukti bahwa masyarakat internasional belum sanggup mengubah kata-kata menjadi tindakan.

Momen Bandung Baru: Koalisi Negara untuk Keadilan Global

Konferensi Bandung 1955 bukan sekadar pertemuan diplomatik; ia adalah tonggak etis yang melahirkan kesadaran baru: bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip non-intervensi adalah fondasi hukum internasional yang tidak bisa ditawar. Saat itu, negara-negara Asia dan Afrika bersatu untuk melawan kolonialisme dan pelanggaran HAM sistematis. Kini, Yusuf menggemakan kembali semangat itu—perlunya sebuah koalisi negara-negara yang berkomitmen untuk tidak hanya mendeklarasikan, tetapi benar-benar menegakkan supremasi hukum dalam setiap aspek hubungan internasional.

Koalisi Negara semacam ini harus berani melawan arus kekuatan yang menggunakan hukum hanya sebagai alat legitimasi semata. Seperti halnya Bandung 1955 yang mampu mengubah peta politik dunia, 'Momen Bandung Baru' harus diisi dengan agenda konkret: memperkuat mekanisme sanksi otomatis terhadap pelanggar hukum perang, mereformasi Dewan Keamanan PBB, serta membentuk pengadilan khusus yang independen untuk mengadili kejahatan agresi dan kejahatan perang yang berimpunitas. Tanpa keberanian ini, hukum internasional akan terus menjadi rumusan kosong yang tidak mampu melindungi martabat manusia.

Pertanyaan etis yang menggedor hati nurani kita: Sudah berapa lama lagi aktivis hukum harus menjadi saksi bisu ketika nyawa dijadikan alat tawar-menawar politik? Kapan koalisi yang solid ini akan hadir, sebelum lebih banyak lagi genosida dan kejahatan perang dianggap sebagai 'biasa'? Momen Bandung Baru bukanlah angan-angan, melainkan kebutuhan darurat—dan pilihan untuk bergerak ada di tangan kita semua.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Abdulqawi A. Yusuf
Lokasi: Bandung