Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Martabat Hukum di Atas Politik – Refleksi Penanganan Terorisme

Politisasi penanganan terorisme di Indonesia mengancam prinsip due process dan HAM, sehingga martabat hukum terkorbankan demi stabilitas semu. Pelanggaran seperti penahanan sewenang-wenang dan rekayasa alat bukti justru memperkuat siklus radikalisasi. Untuk memutus siklus ini, penegakan hukum yang etis dan berkeadilan harus menjadi pilar utama keamanan nasional.

Opini: Martabat Hukum di Atas Politik – Refleksi Penanganan Terorisme

Politisasi penanganan terorisme di Indonesia telah mencapai titik krisis legitimasi etis yang mengkhawatirkan. Alih-alih menegakkan hukum secara adil dan transparan, aparat keamanan seringkali terjebak dalam praktik pencitraan yang mengorbankan prinsip due process dan hak asasi manusia (HAM). Ketika undang-undang antiterorisme diterapkan secara elastis dan proses pengadilan berlangsung di luar mekanisme yang fair, martabat hukum terkikis demi stabilitas semu. Ironisnya, pendekatan represif ini justru mengancam keamanan nasional jangka panjang dengan memperkuat siklus radikalisasi dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Politisasi Penanganan Terorisme: Ancaman terhadap Due Process dan HAM

Dalam praktiknya, aparat keamanan kerap menggunakan undang-undang antiterorisme yang terlalu longgar untuk menjerat tersangka tanpa bukti kuat. Proses hukum acapkali diwarnai tekanan politik, sehingga hak tersangka untuk mendapatkan peradilan yang adil (fair trial) terabaikan. Pelanggaran ini bertentangan dengan prinsip dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan instrumen hak asasi manusia internasional, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Berikut adalah beberapa pelanggaran yang lazim ditemukan dalam praktik penegakan hukum terorisme di Indonesia:

  • Penahanan sewenang-wenang tanpa penetapan pengadilan yang sah, melanggar Pasal 21 KUHAP.
  • Penyalahgunaan wewenang oleh aparat dalam penggeledahan dan penyitaan tanpa surat izin yang jelas.
  • Rekayasa alat bukti untuk menguatkan tuduhan terorisme, menghilangkan asas praduga tak bersalah.
  • Pembatasan akses tersangka terhadap penasihat hukum, bertentangan dengan Pasal 54 KUHAP dan standar internasional.

Praktik semacam ini tidak hanya menghancurkan martabat hukum, tetapi juga mengubah sistem peradilan menjadi instrumen represif yang justru memperkuat narasi radikal. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, setiap operasi antiterorisme berpotensi melahirkan ketidakadilan baru yang memperdalam jurang pemisah antara negara dan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang etis dan berkeadilan menjadi fondasi untuk memutus siklus radikalisasi dan membangun keamanan nasional yang berkelanjutan.

Mengembalikan Martabat Hukum sebagai Pilar Keamanan Nasional

Pengalaman global menunjukkan bahwa keamanan nasional jangka panjang tidak akan tercapai melalui kebijakan represif yang melanggar HAM. Konvensi internasional, seperti International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings dan Security Council Resolution 1373, menekankan perlunya keseimbangan antara keamanan dan hak asasi. Tanpa penghormatan terhadap martabat hukum, setiap tindakan antiterorisme hanya akan memperkuat legitimasi kelompok radikal dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap negara. Dalam konteks Indonesia, undang-undang antiterorisme harus direvisi untuk mempersempit ruang interpretasi yang elastis, serta memperkuat mekanisme pengawasan peradilan terhadap kewenangan aparat.

Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum adalah: apakah kita rela membiarkan hukum menjadi alat kekuasaan yang mengoyak keadilan? Ataukah kita akan memperjuangkan penegakan hukum yang benar-benar menjamin hak asasi setiap warga negara, termasuk mereka yang dituduh melakukan aksi terorisme? Martabat hukum bukan sekadar slogan, melainkan fondasi yang harus dijaga agar keamanan nasional tidak dibangun di atas puing-puing keadilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia