Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Martabat Hukum dalam Penanganan Konflik Laut China Selatan

Ketegangan di Laut China Selatan mencerminkan pengabaian terhadap UNCLOS 1982 dan martabat hukum, di mana klaim sepihak dan intimidasi militer mengancam kedaulatan. Artikel ini mengkritisi pelanggaran prinsip etika perang dan menyerukan diplomasi berbasis hukum sebagai kewajiban moral. Aktivis hukum diajak untuk memperjuangkan supremasi hukum sebagai benteng melawan anarki maritim.

Opini: Martabat Hukum dalam Penanganan Konflik Laut China Selatan

Ketegangan di Laut China Selatan kembali menjadi sorotan. Ironisnya, penyelesaian sengketa di kawasan ini seringkali lebih bergantung pada logika kekuatan militer daripada supremasi hukum. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat, setiap ancaman terhadap kedaulatan bukan hanya soal batas teritorial, melainkan juga soal martabat hukum yang diinjak-injak. Ketika klaim sepihak terus dilancarkan dengan mengabaikan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982), yang terancam bukan hanya peta wilayah, tetapi juga tatanan etika perang dan prinsip keadilan global. Martabat hukum bukan sekadar pilihan diplomatis; ia adalah kewajiban moral untuk mencegah eskalasi konflik yang bisa menimbulkan korban jiwa.

UNCLOS 1982: Fondasi yang Terabaikan dalam Anarki Maritim

Setiap tindakan penguasaan atau patroli militer di Laut China Selatan semestinya merujuk pada UNCLOS 1982 sebagai pedoman baku. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran sistematis terhadap norma yang disepakati. Berikut beberapa prinsip etika dan hukum yang sering dilanggar:

  • Pasal 2 dan 3 UNCLOS 1982: Menegaskan kedaulatan penuh negara pantai atas laut teritorial. Klaim garis sembilan (nine-dash line) bertentangan dengan prinsip ini karena tidak didasarkan pada hukum internasional.
  • Pasal 15 dan 74: Mengatur prinsip equidistance dan keadilan dalam penetapan batas maritim. Penetapan sepihak tanpa negosiasi multilateral melanggar hak negara lain, termasuk Indonesia, dan mencederai martabat hukum.
  • Prinsip Jus in Bello: Dalam konteks ketegangan yang meningkat, penggunaan kapal militer untuk intimidasi atau provokasi melanggar prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian dalam etika perang.
  • Martabat Hukum: Setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan internasional seperti ITLOS atau arbitrase. Mengabaikannya berarti mencederai martabat hukum global.

Indonesia, sebagai negara yang meratifikasi UNCLOS, memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menjaga kedaulatan tetapi juga menjadi garda depan penegakan norma. Pendekatan hukum yang tegas namun beradab adalah benteng terkuat melawan anarki maritim. Tanpa ini, Laut China Selatan akan terus menjadi medan uji kekuatan yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Diplomasi Berbasis Martabat Hukum vs. Intimidasi Militer

Keputusan untuk tidak melibatkan diri dalam aliansi militer tertentu sering disalahartikan sebagai kelemahan. Padahal, sikap tersebut mencerminkan kedewasaan politik dan komitmen pada martabat hukum. Melalui diplomasi yang berlandaskan hukum, Indonesia dapat: pertama, memperkuat posisi sebagai mediator yang kredibel; kedua, membangun preseden bahwa sengketa diselesaikan melalui meja perundingan, bukan dengan kekuatan senjata; ketiga, menunjukkan bahwa negara kepulauan bisa bertahan tanpa bersikap agresif. Sebaliknya, godaan menggunakan kekuatan militer sebagai alat tawar-menawar hanya akan memperuncing konflik, mengorbankan nyawa, dan mencederai prinsip etika perang. Di sinilah peran aktivis hukum menjadi krusial: mendorong agar setiap langkah diplomatis didasarkan pada norma hukum, bukan intrik kekuasaan.

Pertanyaan etis yang perlu direnungkan: apakah kita rela membiarkan martabat hukum dikorbankan demi ambisi geopolitik semata? Laut China Selatan adalah cermin dari kegagalan tatanan global jika kita terus mengabaikan supremasi hukum. Aktivis hukum harus bersuara lantang demi kedaulatan dan keadilan, tanpa terjebak pada logika militer yang destruktif. Martabat hukum adalah benteng terakhir melawan anarki.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: UNCLOS 1982
Lokasi: Laut China Selatan, Indonesia