Ketiadaan regulasi khusus tentang perang siber di Indonesia bukan sekadar celah hukum, melainkan pintu terbuka bagi pelanggaran etika perang dan martabat hukum. Di tengah meningkatnya serangan siber dari aktor asing terhadap infrastruktur kritis nasional, negara belum memiliki kerangka hukum yang jelas untuk merespons secara proporsional. Tanpa doktrin etika yang mengikat, setiap balasan siber berpotensi melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional — seperti perlindungan terhadap rumah sakit, data pribadi warga sipil, dan fasilitas publik. Keadaan ini menempatkan Indonesia dalam posisi rentan secara etis: pertahanan nasional dikedepankan, namun tanpa landasan regulasi yang berkeadaban.
Vakum Regulasi: Ancaman Pelanggaran Hukum Humaniter dalam Perang Siber
Hingga saat ini, hukum humaniter internasional — termasuk Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya — belum secara eksplisit mengatur operasi siber sebagai metode perang. Namun bukan berarti ruang siber bebas dari norma. Prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kebutuhan militer tetap berlaku. Ironisnya, Indonesia yang kerap menjadi sasaran serangan siber dari luar belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur tata kelola serangan dan balasan siber. Akibatnya, setiap keputusan tanggap siber dijalankan tanpa panduan etis yang jelas, berpotensi melanggar jus in bello dan menjerumuskan negara ke dalam tindakan yang tidak proporsional — seperti menyerang infrastruktur sipil sebagai balasan.
Beberapa poin kritis perlu menjadi perhatian serius para aktivis hukum dan pengambil kebijakan untuk mencegah Indonesia terjerumus dalam pelanggaran etika perang:
- Prinsip pembedaan: target siber harus secara jelas dibedakan antara kombatan dan non-kombatan. Infrastruktur sipil seperti rumah sakit, sistem perbankan publik, dan pusat data kesehatan tidak boleh menjadi sasaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa.
- Prinsip proporsionalitas: setiap serangan siber harus diperhitungkan dampaknya terhadap penduduk sipil. Tidak boleh ada serangan yang mengakibatkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.
- Perlindungan data pribadi: data warga negara, termasuk informasi medis dan identitas kependudukan, harus dilindungi dari akses ilegal atau manipulasi oleh aktor negara. Pelanggaran terhadap data pribadi setara dengan pelanggaran hak asasi manusia dalam ranah digital.
Urgensi Regulasi Nasional Berbasis Martabat Hukum
Ketidakpastian hukum justru menjadi ancaman terbesar bagi keamanan nasional di era digital. Tanpa regulasi yang jelas, negara bisa dengan mudah melakukan pembalasan siber yang melampaui batas — dan kemudian membenarkannya atas nama pertahanan. Oleh karena itu, Indonesia segera memerlukan undang-undang khusus perang siber yang tidak hanya mengatur prosedur serangan dan pertahanan, tetapi juga menegaskan komitmen pada etika perang dan martabat hukum. Regulasi ini harus merujuk pada kerangka kerja internasional seperti Tallinn Manual, yang meskipun bersifat non-binding, telah menjadi rujukan utama dalam menginterpretasikan hukum humaniter di ruang siber.
Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum adalah: apakah Indonesia akan terus membiarkan ruang siber menjadi medan perang tanpa aturan yang berkeadaban? Ataukah kita akan mengambil langkah progresif dengan merancang regulasi yang tidak hanya melindungi kedaulatan negara, tetapi juga menjunjung tinggi martabat hukum di tengah disrupsi digital? Tanpa jawaban yang jelas, setiap serangan siber yang dilancarkan atau dibalas akan menjadi preseden berbahaya yang merusak fondasi hukum humaniter internasional.