Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem persenjataan otonom telah memicu krisis moral dan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peperangan. Alih-alih menjadi alat kemanusiaan, kecerdasan buatan justru berpotensi menjadi senjata yang melanggar prinsip-prinsip dasar etika perang dan martabat hukum. Tanpa regulasi hukum baru yang mengikat secara global, risiko pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional semakin nyata, mengancam nyawa warga sipil dan akuntabilitas komando. Opini ini mengajak aktivis hukum untuk meneliti secara kritis bagaimana AI dapat merusak tatanan etika perang.
Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Tanggung Jawab Komando
Sistem otonom yang beroperasi tanpa pengawasan manusia langsung melanggar dua pilar utama hukum perang: prinsip proporsionalitas dan tanggung jawab komando. Dalam hukum humaniter internasional, setiap serangan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kerugian sipil dan keuntungan militer—sebuah penilaian etis yang belum mampu dilakukan oleh algoritma AI. Berikut adalah pelanggaran sistematis yang perlu dicermati:
- Prinsip proporsionalitas (Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa): Mengharuskan penghentian serangan jika kerugian sipil tidak sebanding dengan keuntungan militer. Keputusan subjektif ini membutuhkan judgment moral, bukan sekadar perhitungan matematis yang cenderung mengabaikan nilai kemanusiaan.
- Tanggung jawab komando (Pasal 86 dan 87 Protokol Tambahan I): Menuntut adanya person yang bertanggung jawab atas setiap tindakan. Ketika AI mengambil keputusan serangan, tidak ada pihak yang secara jelas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran hukum perang, menciptaka kekosongan akuntabilitas.
- Prinsip diskriminasi (Pasal 48 Protokol Tambahan I): Terancam karena algoritma dapat gagal membedakan antara kombatan dan warga sipil dalam situasi kompleks, meningkatkan risiko korban sipil yang tidak proporsional. Setiap nyawa sipil yang hilang akibat kesalahan algoritma hanya akan dianggap sebagai 'biaya operasi' yang tak terhindarkan.
Ketiadaan regulasi hukum baru untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan dalam perang bukan hanya masalah teknis, tetapi juga etis—martabat hukum dikorbankan demi efisiensi militer.
Urgensi Regulasi Multilateral dan Peran Indonesia
Penulis opini menekankan pentingnya moratorium pengembangan dan penggunaan senjata otonom sebagai langkah awal untuk mendorong regulasi hukum yang mengikat secara global. Keberhasilan perjanjian multilateral tentang senjata laser pada 1995 yang melarang senjata yang dirancang untuk membutakan menjadi preseden bahwa komunitas internasional mampu bertindak cepat sebelum teknologi tersebar luas. Etika perang harus menjadi landasan dalam setiap diskusi, bukan sekadar pertimbangan teknis.
Indonesia, sebagai negara yang rentan terhadap konflik dan kerap menjadi korban pelanggaran hukum perang, perlu mengambil posisi proaktif dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Langkah konkret seperti mendukung resolusi moratorium di Dewan Keamanan PBB atau mengajukan inisiatif perjanjian regional ASEAN dapat memperkuat arsitektur hukum global. Tanpa regulasi hukum yang jelas, logika efisiensi militer akan mendominasi, menggerus martabat hukum dan tanggung jawab kemanusiaan. Opini ini menyerukan kepada aktivis hukum untuk tidak berdiam diri: Apakah kita akan terus membiarkan etika perang diabaikan demi algoritma yang tak memiliki nurani? Atau justru saatnya kita mendorong moratorium dan merumuskan kerangka hukum baru yang memanusiakan peperangan?