Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Etika Perang dalam Konflik Ukraina dan Relevansinya bagi Doktrin Pertahanan Indonesia

Perang di Ukraina mengungkap kegagalan sistemik penegakan hukum humaniter internasional, dengan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa seperti serangan tanpa membedakan sasaran dan penghambatan akses kemanusiaan. Bagi Indonesia, konflik ini menjadi peringatan untuk mengadopsi etika perang secara eksplisit dalam doktrin pertahanan nasional, melalui internalisasi norma hukum humaniter, penguatan kode etik prajurit, dan sanksi tegas bagi pelanggaran. Tanpa langkah ini, martabat hukum dan perlindungan warga sipil dalam strategi pertahanan Indonesia tetap menjadi area abu-abu yang rawan pelanggaran HAM.

Opini: Etika Perang dalam Konflik Ukraina dan Relevansinya bagi Doktrin Pertahanan Indonesia

Perang di Ukraina telah menjadi laboratorium etika perang yang keras — sekaligus ujian nyata bagi martabat hukum humaniter internasional. Di medan tempur yang dikuasai drone, rudal, dan peperangan asimetris, prinsip-prinsip Konvensi Jenewa justru kerap terinjak, baik oleh pasukan Rusia maupun Ukraina. Pelanggaran demi pelanggaran etika perang terekam nyata: serangan terhadap warga sipil, penghancuran infrastruktur vital, hingga penghambatan akses kemanusiaan. Bagi aktivis hukum, ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan kegagalan sistemik penegakan hukum humaniter yang seharusnya menjadi benteng terakhir martabat manusia dalam konflik bersenjata.

Pelanggaran Konvensi Jenewa: Kegagalan Kemanusiaan di Tengah Perang

Konvensi Jenewa sebagai fondasi hukum perang memberikan batasan tegas: kombatan wajib membedakan target militer dan sipil, melarang penyiksaan, serta memastikan perlakuan manusiawi terhadap tawanan perang. Namun realitas di Ukraina menunjukkan sebaliknya. Baik Rusia maupun Ukraina saling tuduh melakukan pelanggaran berat, dan dalam banyak kasus, tuduhan itu bukan sekadar propaganda perang. Pelanggaran yang terjadi mencederai prinsip-prinsip dasar etika perang:

  • Prinsip distinction dilanggar melalui serangan yang tidak membedakan sasaran militer dan sipil, seperti pengeboman permukiman dan rumah sakit.
  • Prinsip proportionality diabaikan dengan penggunaan senjata berat di wilayah padat penduduk, menimbulkan penderitaan berlebihan yang tidak sebanding dengan keuntungan militer.
  • Prinsip kemanusiaan dikhianati melalui penghambatan akses bantuan bagi warga sipil, pelanggaran terhadap hak-hak dasar yang dilindungi Konvensi Jenewa.
  • Eksploitasi narasi perang untuk menutupi pelanggaran etika, menjadikan hukum sebatas alat legitimasi politik semata.

Dalam kerangka etika perang, setiap pelanggaran tersebut bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal martabat kemanusiaan. Ketika hukum perang dilanggar tanpa konsekuensi yang berarti, ia kehilangan daya gentar dan berubah menjadi dokumen mati. Indonesia, sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Jenewa, harus membaca realitas Ukraina sebagai peringatan keras: tanpa penegakan yang konsisten, norma hukum humaniter hanya akan menjadi hiasan di atas kertas.

Doktrin Pertahanan Indonesia: Urgensi Adopsi Hukum Humaniter Internasional

Bagi Indonesia, perang di Ukraina menjadi cermin yang tidak bisa diabaikan. Doktrin pertahanan negara selama ini lebih berorientasi pada kemampuan militer dan kedaulatan teritorial, tetapi belum secara eksplisit mengadopsi norma-norma hukum humaniter internasional sebagai batasan etis. Padahal, dalam konflik modern, kepatuhan terhadap etika perang justru menjadi instrumen legitimasi politik dan diplomasi yang menentukan. RUU tentang pertahanan negara yang tengah dibahas pun dinilai belum menempatkan etika perang sebagai pilar utama. Ini adalah kelemahan serius. Tanpa kerangka etis yang jelas, penggunaan senjata dan perlindungan warga sipil dalam strategi pertahanan Indonesia dapat menjadi area abu-abu yang rawan pelanggaran HAM. Beberapa langkah mendesak yang perlu diambil:

  • Norma-norma Konvensi Jenewa harus diinternalisasi ke dalam doktrin pertahanan, bukan sekadar diratifikasi tanpa implementasi operasional.
  • Prinsip kehati-hatian dalam menyerang, perlindungan warga sipil, dan perlakuan manusiawi terhadap tawanan perlu dijadikan standar baku dalam setiap operasi militer.
  • Kode etik prajurit harus diperkuat dengan sanksi tegas bagi pelanggaran etika perang agar tidak ada impunitas.

Di sinilah letak tanggung jawab etis para aktivis hukum dan pembuat kebijakan. Apakah kita akan terus membiarkan doktrin pertahanan berdiri tanpa landasan etika yang kokoh, sementara dunia menyaksikan bagaimana pelanggaran etika perang di Ukraina mengikis legitimasi hukum internasional? Ataukah Indonesia akan mengambil pelajaran berharga dari konflik ini untuk membangun doktrin pertahanan yang tidak hanya kuat secara militer, tetapi juga bermartabat secara hukum? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia mampu menjadi negara yang tidak sekadar meratifikasi hukum humaniter, tetapi juga menjadikannya jiwa dari setiap operasi pertahanan.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Ukraina, Indonesia, Rusia