Sabtu, 15 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Doktrin Pertahanan Indonesia dan Paradoks 'Musuh Bersama' di Laut China Selatan

Doktrin pertahanan Indonesia di Laut China Selatan menghadapi paradoks serius: mengundang kekuatan asing untuk patroli bersama melanggar prinsip UNCLOS dan etika perang preventif. Inkonsistensi antara komitmen pada penyelesaian damai dan ketergantungan pada aliansi militer eksternal mengancam martabat hukum Indonesia serta legitimasinya di mata internasional. Tanpa koreksi strategi berbasis hukum, Indonesia berisiko kehilangan kedaulatan tawar-menawar dan menjadi medan konflik kepentingan dua kekuatan besar.

Opini: Doktrin Pertahanan Indonesia dan Paradoks 'Musuh Bersama' di Laut China Selatan

Dalam pusaran geopolitik Laut China Selatan yang kian memanas, doktrin pertahanan Indonesia menghadapi paradoks yang menggerogoti martabat hukum bangsa. Di satu sisi, Jakarta berkomitmen pada penyelesaian damai sengketa berdasarkan UNCLOS 1982; di sisi lain, langkah memperkuat aliansi militer dengan kekuatan eksternal justru menginternasionalisasi konflik dan merusak etika perang yang berlandaskan kedaulatan. Praktik ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah Indonesia sedang mengorbankan prinsip hukum demi pragmatisme politik, atau justru menciptakan dependensi baru yang berbahaya? Sebagai negara yang mengklaim kawasan Laut Natuna Utara sebagai bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), inkonsistensi ini mengancam legitimasi opini publik internasional terhadap komitmen Indonesia pada hukum laut.

Doktrin Pertahanan yang Terjepit Antara Kedaulatan dan Pragmatisme

Doktrin pertahanan Indonesia, yang selama ini mengedepankan prinsip bebas aktif dan pertahanan rakyat semesta, kini diuji oleh ambiguitas strategi 'musuh bersama'. Dalam praktiknya, pemerintah secara eksplisit mengundang kekuatan asing—seperti Amerika Serikat dan Jepang—untuk melakukan patroli bersama di Laut Natuna Utara, sambil tetap menyebut China sebagai 'mitra strategis'. Hal ini menciptakan kontradiksi normatif yang melanggar etika perang preventif. Berdasarkan Pasal 74 dan 83 UNCLOS, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui negosiasi, bukan melalui kehadiran militer asing yang memicu eskalasi. Paradoks ini tidak hanya merusak martabat hukum Indonesia, tetapi juga menjebak negara dalam spiral ketergantungan pada kekuatan eksternal.

Ketidakmampuan Indonesia untuk menyelesaikan sengketa secara unilateral dengan kapasitas sendiri mengirim sinyal buruk terhadap prinsip kedaulatan. Etika perang justru melarang suatu negara untuk mengeksploitasi konflik sebagai ajang 'menjual' pengaruh kepada pihak ketiga. Berdasarkan Piagam PBB Pasal 2(4), penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap integritas wilayah negara lain dilarang. Namun, dengan sengaja 'mengundang' kekuatan asing, Indonesia dapat dianggap membantu internasionalisasi sengketa yang mestinya diselesaikan secara damai. Implikasinya jelas: hilangnya kedaulatan tawar-menawar dalam negosiasi dan potensi Indonesia menjadi medan pertempuran bagi dua kekuatan besar di Laut China Selatan.

Martabat Hukum di Persimpangan: Antara Kemandirian dan Dependensi Baru

Ada tiga pelanggaran mendasar dalam pendekatan ini yang perlu dicermati oleh para aktivis hukum:

  • Prinsip Konsistensi Normatif: Indonesia melanggar prinsip hukum yang diyakininya sendiri, yaitu penyelesaian damai berdasarkan UNCLOS, dengan mengadopsi doktrin pertahanan yang bergantung pada aliansi asing. Pasal 74 dan 83 UNCLOS secara eksplisit menekankan dialog bilateral, bukan keterlibatan pihak ketiga yang tidak berkepentingan langsung.
  • Etika Perang Preventif: Undangan kepada kekuatan eksternal untuk berpatroli menciptakan ambiguitas antara tindakan defensif dan ofensif. Hal ini justru melanggar prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional yang diatur dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, Pasal 51, yang melarang serangan yang tidak proporsional dan memicu konflik lebih luas.
  • Legitimasi Opini Publik Internasional: Dengan mengundang kekuatan asing, Indonesia kehilangan kredibilitas sebagai negara yang konsisten memperjuangkan supremasi hukum di Laut China Selatan, sekaligus membuka celah bagi negara lain untuk meragukan komitmennya terhadap UNCLOS 1982.

Apakah langkah ini benar-benar melindungi kedaulatan, atau justru menyerahkan kedaulatan itu sendiri kepada kekuatan eksternal? Pertanyaan ini harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan sebelum Indonesia semakin terperosok dalam paradoks yang mengancam martabat hukum bangsa. Tanpa perubahan strategi yang berlandaskan pada prinsip hukum yang kokoh, Indonesia berisiko menjadi pion dalam permainan geopolitik yang lebih besar, sementara hak-hak kedaulatannya di Laut Natuna Utara terus terkikis.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Indonesia, China, AS
Lokasi: Natuna, Laut China Selatan