Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menempatkan penggunaan pesawat nirawak (drone) untuk serangan militer di Palestina sebagai bentuk kejahatan perang yang melanggar etika perang dan hukum humaniter internasional. Pernyataan ini bukan sekadar protes moral, melainkan panggilan hukum yang mendesak untuk mengakhiri impunitas sistematis. Aktivis hukum dan para penggiat keadilan internasional pun menyoroti pernyataan ini sebagai panggilan untuk segera menghentikan praktik impunitas yang selama ini melindungi pelaku kejahatan perang. Penggunaan drone di Palestina menunjukkan pengabaian prinsip dasar distinction dan proportionality dalam konflik bersenjata.
Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional: Drone dan Ketidakmampuan Membedakan Target
Dalam kerangka hukum perang, penggunaan drone untuk operasi militer di wilayah Palestina mengandung sejumlah pelanggaran fundamental. Berdasarkan Pasal 52 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, serangan hanya boleh diarahkan terhadap sasaran militer yang sah, dan setiap operasi wajib memperhatikan prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa serangan drone seringkali menyasar permukiman, rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah—yang secara jelas merupakan objek sipil yang dilindungi. Berikut adalah rincian norma hukum yang dilanggar:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Pasal 48 Protokol Tambahan I melarang serangan yang tidak membedakan sasaran militer dan sipil. Serangan drone yang menjangkau area padat penduduk melanggar prinsip ini secara sistematis.
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Pasal 51(5)(b) melarang serangan yang mengakibatkan kerugian berlebihan terhadap warga sipil dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Data korban jiwa di Palestina menunjukkan ketidakseimbangan yang mencolok.
- Larangan Serangan Terhadap Warga Sipil: Pasal 51(2) dengan tegas menyatakan bahwa warga sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan. Tindakan drone yang secara langsung menargetkan warga sipil merupakan kejahatan perang menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
MUI menekankan bahwa penggunaan drone yang tidak disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sama saja dengan melegalkan kekerasan sewenang-wenang. Etika perang mengajarkan bahwa setiap alat tempur harus digunakan dengan penuh pertimbangan moral dan hukum, bukan sebagai alat untuk memperluas teror. Tanpa adanya mekanisme investigasi dan penuntutan, penggunaan drone di Palestina justru memperkuat budaya impunitas yang sistematis di kawasan tersebut.
Tanggung Jawab Komunitas Internasional dan Desakan MUI
MUI mendesak komunitas internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Hak Asasi Manusia, untuk segera mengambil langkah konkret. Desakan ini mencakup pembentukan mekanisme investigasi independen terhadap setiap serangan drone di Palestina, serta penuntutan pelaku kejahatan perang di hadapan ICC. MUI juga menyerukan negara-negara yang memiliki pengaruh di Dewan Keamanan PBB untuk tidak melindungi pelaku kejahatan perang dengan hak veto. Tanpa adanya akuntabilitas, martabat hukum internasional akan terus terkikis dan serangan terhadap warga sipil akan terus berlanjut.
Sebagai aktivis hukum, kita harus mempertanyakan: Apakah kita akan terus berdiam diri saat etika perang diinjak-injak dan martabat hukum dikorbankan demi kepentingan militer? Ataukah kita akan menjadi garda terdepan dalam menuntut keadilan bagi korban di Palestina dan menghentikan gelombang impunitas yang melanda dunia?