Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

MKD Didesik Konstitusional dan Etis: Putusan MK Soal Presidential Threshold Dinilai Langgar Keadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan presidential threshold dinilai melanggar prinsip keadilan elektoral dan kedaulatan rakyat. Desakan etis dari aktivis hukum menyoroti distorsi demokrasi akibat ambang batas yang memperkuat oligarki, serta mengkhianati fungsi MK sebagai pengawal konstitusi. Pertanyaan mendasar yang diangkat adalah apakah kita akan membiarkan ketidakadilan ini berlanjut atau berani mengambil sikap untuk mengembalikan tujuan hukum sebagai alat pembatas kekuasaan.

MKD Didesik Konstitusional dan Etis: Putusan MK Soal Presidential Threshold Dinilai Langgar Keadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap ketentuan presidential threshold menuai kecaman tajam dari para aktivis hukum. Pasalnya, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara nasional dinilai telah melanggar prinsip keadilan elektoral yang dijamin konstitusi. Desakan etis ini bukan tanpa dasar; para pengamat menegaskan bahwa putusan yang membiarkan tafsir kekuasaan dominan justru melemahkan fungsi pengawasan rakyat terhadap proses demokrasi.

Ambang Batas dan Distorsi Kedaulatan Rakyat

Dalam konstitusi, Pasal 6A UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden melalui partai politik atau gabungan partai. Namun, ketentuan presidential threshold yang membatasi pencalonan hanya bagi partai dengan suara signifikan telah menciptakan distorsi serius terhadap kedaulatan rakyat. Prinsip one person one vote menjadi terkikis karena suara pemilih dari partai kecil atau independen praktis tidak memiliki bobot dalam menentukan calon. Pelanggaran norma ini semakin nyata jika merujuk pada putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 94/PUU-IX/2011, yang justru menegaskan pentingnya kesetaraan akses politik. Berikut beberapa norma hukum dan etika yang dilanggar:

  • Pasal 6A ayat (2) UUD 1945: hak partai politik untuk mengusulkan pasangan calon tidak boleh dibatasi secara tidak proporsional.
  • Prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2): setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih.
  • Asas keadilan elektoral: pembatasan ambang batas hanya akan menguntungkan partai besar dan memperkuat oligarki politik.

Oleh karena itu, putusan MK yang mempertahankan presidential threshold bertentangan dengan semangat demokrasi substantif dan prinsip etika hukum yang menjunjung tinggi keberagaman suara.

Etika Hukum dan Pengawasan Kekuasaan yang Terabaikan

Putusan ini juga mengkhianati fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK seharusnya menjadi benteng terakhir bagi keadilan, bukan justru melegitimasi ketidaksetaraan. Desakan etis dari kalangan aktivis menekankan bahwa ambang batas pencalonan presiden telah mencederai prinsip check and balances. Ketika kekuasaan dominan mampu mempertahankan kendali melalui aturan yang diskriminatif, maka mekanisme pengawasan rakyat terhadap penyelenggara negara menjadi lumpuh. Berikut beberapa argumen etis yang dikemukakan:

  • Pelanggaran prinsip proporsionalitas: pembatasan hak politik harus seimbang dan tidak boleh merugikan kelompok minoritas.
  • Penyalahgunaan kekuasaan mayoritas: presidential threshold memperkuat dominasi partai besar tanpa memberikan ruang bagi kompetisi yang jujur dan adil.
  • Krisis legitimasi demokrasi: putusan ini berpotensi menurunkan partisipasi pemilih karena calon yang tersedia tidak mencerminkan keragaman aspirasi.

Ke depan, komitmen bersama seluruh penyelenggara negara untuk mengembalikan tujuan hukum dalam membatasi kekuasaan menjadi mutlak. Tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme yudisial; diperlukan advokasi publik dan peran aktif aktivis hukum untuk mendesak perubahan.

Apakah kita akan diam membiarkan ambang batas ini menggerogoti esensi demokrasi, atau berani menuntut keadilan substantif bagi setiap suara warga negara? Pertanyaan etis ini harus menjadi panggilan bagi semua insan hukum untuk mengambil sikap tegas. Hanya dengan keberanian mengkritisi ketidakadilan, martabat hukum dan etika perang melawan penyimpangan kekuasaan dapat ditegakkan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi