Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

MK Tolak Uji Materi UU Keamanan Nasional: Aktivis Nilai Ancam Kebebasan Sipil

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Kamnas, dinilai ancam kebebasan sipil karena pasal karet yang bisa kriminalisasi kritik. Aktivis hukum nilai putusan ini kemunduran supremasi hukum karena kontrol hukum longgar. Diperlukan sikap kritis untuk memastikan keamanan nasional tak menjadi dalih pembungkaman hak dasar.

MK Tolak Uji Materi UU Keamanan Nasional: Aktivis Nilai Ancam Kebebasan Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengambil keputusan kontroversial dengan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Keamanan Nasional (UU Kamnas). Putusan ini dinilai oleh para aktivis hukum sebagai pukulan telak bagi martabat hukum dan kebebasan sipil di Indonesia. MK menolak argumen pemohon bahwa pasal-pasal dalam UU Kamnas memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada militer dan aparat keamanan tanpa batasan hukum yang jelas. Dalam perspektif etika perang dan hukum tata negara, setiap perluasan kewenangan keamanan harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat; namun, putusan ini justru membuka celah bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam hak-hak fundamental warga negara. Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, prinsip rule of law tidak boleh dikorbankan demi dalih keamanan nasional.

Pasal Karet dalam UU Kamnas: Ancaman bagi Kebebasan Sipil

Salah satu inti persoalan adalah keberadaan pasal-pasal karet dalam UU Kamnas yang dirumuskan secara multitafsir. Aktivis hukum mencatat beberapa norma yang bermasalah, antara lain:

  • Pasal yang mendefinisikan 'ancaman keamanan nasional' secara subjektif, memungkinkan aparat mengategorikan kritik dan demonstrasi damai sebagai tindakan subversif.
  • Ketentuan tentang penempatan personel militer dalam urusan sipil tanpa pengawasan peradilan yang independen, bertentangan dengan prinsip human rights due diligence.
  • Klausul darurat yang memberikan kewenangan pembatasan hak sipil tanpa batas waktu yang pasti, melanggar asas proporsionalitas dalam hukum internasional.

Ketiadaan definisi yang rigid membuat pasal-pasal tersebut rentan dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis. Dalam konteks keamanan nasional, setiap tindakan darurat harus tunduk pada kontrol hukum yang ketat — suatu syarat mutlak yang lazim dikenal dalam konvensi internasional, seperti Prinsip-Prinsip Paris dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Tanpa pembatasan yang jelas, negara dapat dengan mudah menyalahartikan perlawanan sipil sebagai ancaman keamanan, mengingkari martabat hukum yang seharusnya melindungi setiap warga negara.

Kontrol Hukum yang Longgar: Kemunduran Supremasi Hukum

Putusan MK ini juga mengindikasikan lemahnya kontrol yudisial terhadap kebijakan keamanan nasional. Mahkamah seharusnya memastikan bahwa setiap perluasan kewenangan keamanan dibarengi dengan mekanisme check and balances, termasuk pengawasan oleh lembaga peradilan dan partisipasi publik. Namun, dengan menolak gugatan, MK praktis membiarkan potensi kriminalisasi terhadap aktivis sipil terjadi. Ini adalah kemunduran bagi supremasi hukum di Indonesia — di mana hukum seharusnya menjadi tameng bagi yang lemah, bukan alat untuk melanggengkan kekuasaan atas nama keamanan. Padahal, banyak yurisprudensi di negara demokrasi lain menunjukkan bahwa undang-undang keamanan nasional yang terlalu elastis justru menjadi bumerang, menghancurkan legitimasi negara sendiri.

Para aktivis dan pengamat hukum mempertanyakan konsistensi MK dalam menjaga konstitusi. Apakah keputusan ini adalah bentuk tunduknya lembaga peradilan pada tekanan eksekutif? Ataukah ini merupakan misinterpretasi terhadap doktrin keamanan nasional yang semestinya tetap berpijak pada norma hak asasi manusia? Tanpa perubahan segera, UU Kamnas berpotensi menjadi senjata hukum untuk menumpas perbedaan pendapat — sebuah ironi di negara yang mengklaim menganut demokrasi konstitusional. Pertanyaan etis yang harus direnungkan setiap aktivis hukum: apakah kita rela membiarkan martabat hukum dikorbankan di altar keamanan yang semu?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi
Lokasi: Indonesia