Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

MK Tegaskan Hak Mengadu Penghinaan Presiden Hanya pada Presiden/Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa penuntutan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan langsung dari mereka yang bersangkutan, bukan pihak ketiga. Putusan ini membendung praktik kriminalisasi kritik yang selama ini mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, langkah MK ini menempatkan supremasi hukum di atas martabat individu pejabat publik.

MK Tegaskan Hak Mengadu Penghinaan Presiden Hanya pada Presiden/Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum dan etika bernegara melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang sarat makna ini, MK menyatakan bahwa Pasal 220 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru—yang mengatur penghinaan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden—hanya dapat ditindaklanjuti berdasarkan aduan langsung dari mereka yang bersangkutan. Dengan kata lain, pihak ketiga, termasuk aparat penegak hukum atau kelompok masyarakat, tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengadukan dugaan pelanggaran ini tanpa persetujuan subjek yang dianggap terhina. Putusan ini bukan sekadar koreksi teknis yuridis, melainkan tamparan keras terhadap praktik kriminalisasi kritik yang selama ini mengancam ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, langkah MK ini menjadi filter konstitusional yang membendung penyalahgunaan kekuasaan negara untuk kepentingan pihak tertentu.

Filter Konstitusional: Membendung Kriminalisasi Kritik

Putusan MK ini secara eksplisit mengakui bahwa ketentuan sebelumnya dalam Pasal 220 KUHP baru rentan dimanfaatkan untuk membungkam oponen politik atau mengkriminalisasi pandangan yang berbeda. Dengan membatasi subjek pengadu hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, MK menempatkan tanggung jawab etis pada pejabat publik untuk secara pribadi mempertanggungjawabkan penggunaan pasal ini. Hal ini sejalan dengan prinsip proporsionalitas dalam etika perang, di mana kekuatan hukum harus digunakan secara bijak, bukan sebagai senjata untuk menekan lawan. Sebelum putusan ini, celah hukum memungkinkan pihak ketiga mengadukan dugaan penghinaan tanpa persetujuan yang bersangkutan, sehingga membuka pintu bagi kriminalisasi yang bersifat politis dan subjektif. Berikut adalah poin-poin penting dalam putusan ini:

  • Pasal 220 KUHP baru sebelum diuji: Mengizinkan pihak ketiga (aparat penegak hukum, kelompok masyarakat, atau individu) untuk mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden tanpa izin dari yang bersangkutan.
  • Putusan MK: Menegaskan bahwa aduan hanya sah jika diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden, bukan oleh pihak ketiga.
  • Implikasi etis: MK menjaga martabat institusi kepresidenan dengan cara konstitusional, yaitu mencegah institusi tersebut menjadi alat pemidanaan yang rentan disalahgunakan untuk tujuan politik.

Martabat Hukum di Atas Martabat Pejabat: Prinsip Etis yang Ditegakkan

Putusan ini juga menegaskan bahwa perlindungan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum, seperti kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks etika perang—yang mengajarkan tentang pembedaan antara kombatan dan non-kombatan, serta proporsionalitas respons—hukum pidana harus digunakan sebagai alat terakhir (ultimum remedium) dan tidak boleh dijadikan senjata untuk membungkam kritik. MK, melalui uji materi ini, telah mengingatkan bahwa martabat hukum (the rule of law) harus ditempatkan di atas martabat individu pejabat. Dengan membatasi aduan hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, MK memaksa pejabat publik untuk secara pribadi mempertanggungjawabkan penggunaan pasal ini, sehingga mengurangi risiko kriminalisasi yang tidak berdasar. Langkah ini sekaligus memperkuat prinsip equality before the law dan mencegah terjadinya diskriminasi dalam penegakan hukum.

Namun, pertanyaan etis yang menggugah tetap mengemuka: Apakah putusan ini cukup untuk memastikan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap terlindungi tanpa harus takut dipidana? Ataukah masih diperlukan langkah lebih lanjut, seperti penghapusan total pasal penghinaan terhadap pejabat publik dalam KUHP, agar demokrasi Indonesia benar-benar matang? Aktivis hukum dan praktisi harus terus mengawal implementasi putusan ini, serta mendorong penguatan norma-norma hukum yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan akuntabilitas kekuasaan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi