Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Militer Israel Gunakan Senjata yang Dilarang di Gaza, Pakar Hukum Internasional: Indonesia Harus Ambil Sikap Tegas

Militer Israel Gunakan Senjata yang Dilarang di Gaza, Pakar Hukum Internasional: Indonesia Harus Ambil Sikap Tegas
Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia mendesak pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas dan konkret menyikapi laporan penggunaan senjata yang dilarang hukum humaniter internasional oleh militer Israel di Gaza. Desakan ini menekankan bahwa prinsip martabat hukum bersifat universal dan tidak boleh dibungkam oleh pertimbangan politik dan diplomasi semata. Sebagai negara yang aktif mendorong perdamaian dan penghormatan HAM di forum internasional, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengecam setiap pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa. Diamnya negara bukanlah sikap netral, melainkan bentuk pembiaran (complicity) yang secara tidak langsung melegitimasi kekerasan tak berperikemanusiaan. Sikap tegas yang dimaksud melampaui sekadar pernyataan kecaman. Indonesia harus memimpin upaya di Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meminta pertanggungjawaban pelaku, mendukung investigasi independen, dan menjadikan isu ini sebagai prioritas diplomasi hukum internasionalnya. Ini adalah ujian komitmen Indonesia terhadap tatanan dunia berdasarkan hukum, bukan kekuatan. Kegagalan bertindak hanya akan mengikis kredibilitas Indonesia sebagai negara yang konsisten memperjuangkan keadilan global.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Universitas Indonesia, Militer Israel, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pemerintah Indonesia
Lokasi: Indonesia, Gaza, Israel