Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Menteri Hukum: 'Perlu UU Khusus Lindungi Korban Terorisme agar Martabat Hukum Terjaga'

Isi utama berita adalah desakan Menteri Hukum untuk membentuk UU khusus yang melindungi korban terorisme agar martabat hukum tidak menjadi slogan kosong. RUU tersebut harus memuat jaminan restitusi, rehabilitasi, perlindungan identitas, dan partisipasi korban dalam persidangan. Implikasi etisnya, negara perlu beralih dari pendekatan represif ke pendekatan pemulihan yang berkeadilan.

Menteri Hukum: 'Perlu UU Khusus Lindungi Korban Terorisme agar Martabat Hukum Terjaga'

Menteri Hukum dan HAM menegaskan perlunya UU khusus untuk melindungi korban terorisme agar martabat hukum benar-benar terjaga. Pernyataan ini bukan sekadar wacana administratif, melainkan pengakuan negara atas celah serius dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang selama ini lebih berfokus pada pelaku, vonis, dan efek jera. Padahal, dalam etika perang dan hukum humaniter, perlindungan warga sipil adalah ukuran moral peradaban; mereka yang menjadi korban kekerasan ideologis justru kerap dilupakan oleh negara yang seharusnya menjamin pemulihan haknya.

Viktimisasi Kedua: Ketika Korban Terorisme Kembali Dilukai oleh Sistem Hukum

Fakta yang tidak terbantahkan adalah banyak korban terorisme mengalami viktimisasi kedua saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Mereka diperlakukan sebagai saksi semata, bukan sebagai pihak yang berhak atas restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi jangka panjang. Proses peradilan yang berlarut-larut, interogasi berulang, serta minimnya pendampingan psikologis membuat trauma korban semakin dalam. Dalam perspektif hukum internasional, keadaan ini bertentangan dengan Deklarasi PBB tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (Resolusi Majelis Umum PBB 40/34 Tahun 1985) yang mewajibkan negara memberi akses keadilan dan perlakuan adil bagi korban.

Oleh karena itu, kehadiran UU khusus korban terorisme menjadi kebutuhan mendesak, bukan pilihan politik semata. Norma-norma yang semestinya diatur secara eksplisit dalam regulasi ini antara lain:

  • Hak atas pendampingan hukum dan psikososial sejak awal penyidikan hingga pascavonis, tanpa diskriminasi.
  • Jaminan restitusi dan kompensasi yang tidak hanya dibebankan kepada pelaku, tetapi juga melalui dana kompensasi negara sebagai pengakuan atas kegagalan negara melindungi warganya.
  • Perlindungan identitas dan keamanan korban beserta keluarganya, mengingat korban terorisme sering menjadi target balas dendam jaringan teroris.
  • Mekanisme partisipasi korban dalam persidangan, bukan sekadar sebagai saksi, tetapi sebagai pihak yang dihormati haknya untuk menyampaikan keterangan dan memperoleh informasi perkembangan kasus.

Antara Keamanan Nasional dan Martabat Hukum: Jangan Ulangi Kesalahan UU Anti-Terorisme

Pelajaran penting dari sejarah regulasi anti-terorisme di Indonesia adalah bahwa undang-undang yang lahir dari rasa takut sering mengorbankan hak-hak sipil. UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, meskipun memperkuat instrumen penegakan hukum, masih menyisakan kritik karena definisi yang luas dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Jika UU khusus perlindungan korban dirancang dengan pola pikir yang sama, kita hanya akan menambah birokrasi tanpa menyelesaikan akar persoalan. Martabat hukum menuntut negara hadir tidak hanya sebagai aktor keamanan, tetapi juga sebagai penjamin pemulihan hak korban.

Dalam kerangka etika perang, korban terorisme adalah warga sipil yang dilindungi; negara yang gagal memulihkan mereka berarti mengulangi kekalahan kemanusiaan. Aktivis hukum harus mencermati rumusan RUU ini agar tidak menjadi instrumen simbolis tanpa mekanisme penegakan yang jelas. Yang dipertaruhkan bukan sekadar angka ganti rugi, melainkan kepercayaan bahwa negara masih berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Pertanyaan etis yang menggugah adalah: apakah hukum Indonesia sanggup keluar dari logika anti-terorisme yang represif menuju logika pemulihan yang berkeadilan? Jika jawabannya belum, maka kehadiran UU khusus perlindungan korban terorisme harus menjadi ujian pertama bagi aktivis hukum untuk menuntut negara bertanggung jawab, bukan sekadar mencatat nama korban dalam statistik. Martabat hukum tidak diukur dari kerasnya hukuman, tetapi dari sejauh mana negara berani memulihkan luka warganya.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Kementerian Hukum dan HAM