Seruan Menteri HAM Natalius Pigai agar aparat penegak hukum (APH) secara tegas membedakan antara pengunjuk rasa dan perusuh bukanlah sekadar imbauan prosedural, melainkan tuntutan etis yang bersumber langsung dari prinsip proporsionalitas dan hukum internasional. Dalam praktiknya, pendekatan 'satu untuk semua' yang represif masih mendominasi, mengaburkan batas antara penyampaian aspirasi yang dilindungi konstitusi dan tindakan melawan hukum. Kegagalan ini tidak hanya mencederai mandat Pasal 21 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menjamin hak berkumpul secara damai, tetapi juga menguji integritas penegakan hukum di Indonesia.
Prinsip Proporsionalitas dalam Penanganan Demonstrasi
Pembedaan antara demonstran dan perusuh merupakan manifestasi dari asas proporsionalitas yang diakui dalam hukum internasional, termasuk dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials. APH wajib menggunakan kekuatan secara bertahap dan tidak berlebihan, serta hanya ditujukan kepada individu yang terbukti melakukan perusakan atau kekerasan, bukan kepada peserta unjuk rasa yang damai. Pelanggaran terhadap prinsip ini berakibat pada:
- Diskriminasi hukum yang menggeneralisasi seluruh peserta demonstrasi sebagai ancaman.
- Penyalahgunaan wewenang penangkapan dan penahanan yang tidak selektif.
- Kriminalisasi perbedaan pendapat yang justru memperkuat praktik hukum yang tidak adil.
Tanpa SOP yang ketat dan sanksi tegas bagi aparat yang melanggar, pernyataan menteri akan menjadi retorika kosong. Data Polri yang mencatat penangkapan 3.195 orang, mayoritas masih dalam pemeriksaan, mengindikasikan adanya praktik penahanan massal yang berpotensi melanggar hak kebebasan dan proses hukum yang adil sesuai Pasal 9 dan 14 ICCPR.
Implikasi Kriminalisasi Perbedaan Pendapat
Ketika negara gagal membedakan secara hukum antara kritik dan kekerasan, yang terjadi adalah pemadaman ruang demokratis. Demonstrasi yang sah berubah menjadi ajang represif, dan aparat kehilangan legitimasi moral. Padahal, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Ironisnya, justru jaminan konstitusional inilah yang kerap dikorbankan demi ketertiban semu. Penegakan hukum yang adil dalam konteks demonstrasi adalah ujian nyata martabat hukum suatu negara. Tanpa pembedaan yang tegas, Indonesia berisiko dihadapkan pada catatan pelanggaran HAM sistematis yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Pertanyaan etis yang harus direnungkan oleh setiap aktivis hukum adalah: Apakah kita rela membiarkan ruang demokratis terus menyempit demi ilusi ketertiban yang justru lahir dari represi? Jika iya, maka martabat hukum telah dikhianati oleh aparatnya sendiri.