Perdebatan mengenai konflik Papua kembali memanas setelah Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan bahwa kecaman berulang terhadap pelibatan warga sipil tidak akan menyelesaikan akar masalah. Pernyataan ini bukan sekadar kritik administratif, melainkan pengakuan telanjang atas kegagalan paradigmatik pendekatan keamanan yang mengandalkan retorika tanpa penerapan hukum humaniter yang konsisten dan tegas. Dalam kerangka etika konflik, negara memiliki kewajiban primer untuk menegakkan prinsip pembedaan (distinction) dalam setiap operasi militer, bukan sekadar menerima desakan dari kementerian teknis yang tidak memiliki daya paksa.
Ambiguity Status Kombatan: Celah Pelanggaran Hukum Humaniter
Pigai mengakui kompleksitas penerapan hukum perang di Papua, khususnya dalam mengidentifikasi status kombatan versus warga sipil, terutama terkait klaim 'mata-mata' atau 'milisi sipil'. Pengakuan ini justru membuka ruang kritik tajam terhadap sistem komando operasi TNI dan Polri yang gagal membangun prosedur standar verifikasi status sebelum tindakan mematikan dilakukan. Ketidakjelasan ini berpotensi menjadi legitimasi berbahaya bagi pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dan pembedaan yang menjadi jantung hukum humaniter internasional.
- Pasal 48 Protokol Tambahan I 1977 menyatakan bahwa pihak-pihak yang berkonflik harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan, serta antara objek sipil dan objek militer.
- Pasal 51(2) melarang tindakan kekerasan yang tidak membedakan sasaran, termasuk serangan yang tidak diarahkan pada sasaran militer tertentu.
- Pasal 57(2)(a)(ii) menegaskan kewajiban untuk mengambil tindakan pencegahan dalam memilih cara dan sarana serangan guna menghindari kerugian sipil.
Kegagalan membangun mekanisme verifikasi yang jelas tidak hanya melanggar norma internasional, tetapi juga menggerus kredibilitas negara sebagai penjaga supremasi hukum. Ketika status seseorang dipertanyakan, negara wajib membuktikan bahwa tindakan kekerasan yang diambil bersifat proporsional dan diperlukan. Tanpa itu, setiap korban sipil menjadi bukti kegagalan sistemik yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sekadar insiden yang disesali.
Martabat Hukum: Konsistensi Tanpa Tawar-Menawar
Posisi pemerintah yang hanya 'memohon' kepada TPNPB-OPM untuk tidak menargetkan sipil sementara mampu 'melarang' aparatnya sendiri mencerminkan ambiguitas yang menggerus martabat hukum. Negara hukum harus konsisten menuntut semua pihak, termasuk kelompok bersenjata non-negara, untuk mematuhi norma dasar perlindungan sipil. Ketidaksetaraan perlakuan ini menciptakan preseden berbahaya dalam etika konflik, di mana satu pihak dianggap memiliki kewajiban penuh sementara pihak lain hanya diminta 'kesadaran' belaka.
- Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 menegaskan bahwa konflik bersenjata non-internasional wajib menghormati orang-orang yang tidak ambil bagian dalam permusuhan, termasuk warga sipil, dan berlaku sama bagi semua pihak.
- Prinsip tanggung jawab komando (command responsibility) menuntut atasan militer bertanggung jawab atas tindakan bawahannya jika gagal mencegah atau menghukum pelanggaran.
- Hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM adalah kewajiban mutlak negara, bukan tindakan diskresioner.
Kegagalan membangun mekanisme verifikasi dan akuntabilitas yang independen untuk setiap insiden yang melibatkan korban sipil hanya akan memperpanjang siklus kekerasan dan mengikis kepercayaan pada supremasi hukum. Dalam wilayah konflik seperti Papua, kepercayaan adalah komoditas paling langka; setiap kecaman tanpa tindakan nyata justru memperdalam jurang antara negara dan masyarakat. Pemerintah harus berani mengambil langkah konkret: membentuk komisi investigasi independen yang permanen, mempublikasikan hasil penyelidikan secara transparan, dan menjamin pemulihan bagi korban.
Ketika Menteri Pigai mengatakan kecaman tidak menyelesaikan masalah, ia sebenarnya menyentuh titik paling sensitif dalam diskursus hukum humaniter: retorika tanpa implementasi adalah pengkhianatan terhadap martabat hukum. Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang harus disalahkan, melainkan apakah negara memiliki keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu — atau justru tenggelam dalam kepentingan politik sesaat yang mengorbankan nyawa warga sipil. Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus mendesak lahirnya mekanisme akuntabilitas yang riil, bukan sekadar pernyataan penyesalan yang berulang. Tanpa itu, setiap nyawa yang hilang menjadi monumen bisu atas kegagalan etika dan hukum yang seharusnya menjadi fondasi negara.