Dalam pernyataan yang menohok, Menteri HAM Natalius Pigai kembali menempatkan isu konflik bersenjata di Papua pada bingkai hukum humaniter dan hak asasi manusia. Pesan tegasnya kepada TPN-OPM agar tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran — baik melalui penyanderaan maupun pembunuhan — merupakan pengingat penting bahwa setiap konflik bersenjata tunduk pada norma-norma universal yang mengatur perlindungan warga sipil. Namun, pernyataan ini sekaligus membuka pertanyaan etis mendasar: mengapa pesan seruma tidak dengan lantang dan konsisten dialamatkan kepada aparat negara yang juga kerap terlibat dalam pelanggaran di lapangan? Ada risiko besar bahwa pesan tersebut hanya menjadi retorika yang bias jika tidak diimbangi dengan permintaan akuntabilitas yang setara. Di sinilah letak persoalan prinsipil — martabat hukum menuntut penerapan standar yang sama tanpa pandang bulu, baik bagi aktor negara maupun non-negara.
Prinsip Perlindungan Sipil: Antara Hukum Humaniter dan Realitas Konflik
Hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol Tambahannya, secara jelas melarang serangan langsung terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata. Prinsip pembedaan (distinction principle) dan proporsionalitas menjadi fondasi yang mengikat semua pihak, termasuk kelompok non-negara seperti TPN-OPM. Pesan tegas Natalius Pigai sebagai Menteri HAM tentang perlindungan sipil merupakan langkah awal yang krusial, namun harus diikuti dengan upaya konkret untuk memastikan pelanggaran tidak ditoleransi. Norma-norma kunci yang relevan meliputi:
- Pasal 3 umum Konvensi Jenewa yang melarang kekerasan terhadap orang yang tidak mengambil bagian dalam permusuhan, termasuk anggota sipil dari kelompok bersenjata yang hors de combat.
- Larangan penyanderaan sebagai kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Pasal 8 ayat 2(b)(viii)).
- Kewajiban negara untuk menegakkan hukum humaniter dan mengadili pelanggar — termasuk aparat sendiri — sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa IV Pasal 146 dan 147.
Dalam konteks Papua, pernyataan ini mengingatkan bahwa konflik bersenjata tidak boleh direduksi menjadi sekadar masalah keamanan, melainkan harus diposisikan sebagai persoalan penegakan hukum dan hak asasi manusia. TPN-OPM sebagai entitas yang terlibat dalam permusuhan memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang sama untuk melindungi warga sipil. Namun, tanpa pesan tegas yang setara terhadap aparat negara, upaya ini akan kehilangan kredibilitas dan legitimasi.
Konsistensi Negara: Antara Retorika dan Akuntabilitas
Langkah Pigai membawa angin segar dalam mendudukkan persoalan secara prinsipil, tetapi aktivis hukum harus menuntut lebih. Negara tidak bisa hanya menjadi moralis yang menunjuk kesalahan aktor non-negara, sementara pelanggaran oleh aparat sendiri seperti extrajudicial killing, penahanan sewenang-wenang, atau kekerasan terhadap masyarakat sipil kerap luput dari teguran publik. Jika Menteri HAM ingin benar-benar membela perlindungan sipil, maka pernyataan seruma harus diarahkan kepada seluruh panglima TNI dan Kepala Polri dengan nada yang sama kerasnya. Hal ini penting untuk menghindari kesan diskriminatif dan membangun budaya hukum yang adil. Aktivis hukum perlu mendorong agar pernyataan ini tidak hanya menjadi seremonial, melainkan diterjemahkan dalam kebijakan nyata, seperti:
- Investigasi transparan terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum humaniter oleh aparat negara maupun TPN-OPM.
- Pembentukan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh warga sipil korban konflik.
- Komitmen pemerintah untuk merujuk kasus pelanggaran berat ke pengadilan HAM ad hoc atau melalui yurisdiksi universal.
Tanpa langkah konkret, pernyataan ini hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah panjang impunitas di Papua. Martabat hukum menuntut agar setiap pihak — baik penguasa maupun pemberontak — diperlakukan setara di hadapan hukum.
Di akhir narasi, aktivis hukum perlu bertanya: Apakah kita hanya akan puas dengan sebuah pernyataan tegas seorang menteri, atau kita akan mendorong terbentuknya suatu kebijakan yang memaksa semua pihak untuk tunduk pada supremasi hukum? Jika kita tidak konsisten menuntut akuntabilitas terhadap aparat negara, maka setiap pesan moral hanya akan menjadi tameng bagi ketidakadilan.