Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Menkopolhukam: Keamanan Nasional Harus Berlandaskan Supremasi Hukum

Artikel ini mengkritisi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tentang keamanan nasional yang harus berlandaskan supremasi hukum, menyoroti kontradiksi antara norma dan praktik represif seperti operasi intelijen tanpa legalitas serta kriminalisasi menggunakan Pasal 27 UU ITE. Etika perang dan asas legalitas menjadi landasan analisis untuk menuntut kebijakan yang transparan dan berkeadilan. Publik menanti revisi UU ITE yang memenuhi prinsip lex certa dan lex stricta agar supremasi hukum tidak hanya menjadi slogan.

Menkopolhukam: Keamanan Nasional Harus Berlandaskan Supremasi Hukum

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahwa setiap kebijakan keamanan nasional harus tunduk pada supremasi hukum seharusnya menjadi napas penyelenggaraan negara hukum. Namun, di tengah keraguan publik terhadap praktik represif yang justru menguat, pernyataan ini terasa kontradiktif. Operasi intelijen yang dilakukan secara senyap, penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas, serta penggunaan pasal-pasal multitafsir seperti Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menodai prinsip supremasi hukum itu sendiri. Bila negara tidak mampu menegakkan asas legalitas dan due process of law, maka janji tentang keamanan nasional yang berkeadilan hanyalah ilusi yang menutup praktik represif.

Supremasi Hukum di Persimpangan: Antara Norma dan Praktik Keamanan Nasional

Dalam kerangka negara hukum, tidak ada kewenangan keamanan nasional yang boleh berdiri di atas hukum. Mahfud MD merujuk pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Namun yang menjadi soal bukanlah norma, melainkan praktik di lapangan. Pendekatan keamanan nasional seringkali meniru logika perang: target operasi yang ditentukan secara diam-diam, stabilitas yang dipaksakan, serta gesekan antara kekuatan negara dan warga sipil. Etika perang justru mengajarkan bahwa penggunaan kekerasan hanya sah jika proporsional, membedakan kombatan dari non-kombatan, dan tunduk pada kontrol hukum yang ketat. Ketika logika perang diterapkan pada warga sipil melalui pasal-pasal karet atau operasi intelijen tanpa pengawasan, negara telah melanggar martabat hukum. Berikut beberapa prinsip yang harus ditegakkan:

  • Operasi intelijen dan penangkapan harus memiliki legalitas yang jelas, bukan didasarkan pada perintah tersembunyi atau kepentingan stabilitas yang subjektif.
  • Setiap pembatasan hak asasi manusia wajib melewati uji due process of law dan dapat diawasi oleh lembaga peradilan yang independen.
  • Kebijakan keamanan nasional tidak boleh meminjam instrumen militer dan intelijen untuk mengkriminalisasi kritik yang berasal dari masyarakat sipil.
  • Tanpa pengawasan peradilan yang efektif, pasal-pasal hukum justru menjadi alat politik untuk membungkam pihak-pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.

UU ITE dan Pengujian Asas Legalitas: Menanti Revisi yang Berkeadilan

Kritik terhadap Pasal 27 UU ITE telah lama menjadi sorotan aktivis dan praktisi hukum. Norma yang multitafsir ini dianggap sebagai pasal karet yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia. Dalam konteks inilah Mahfud MD menyebut perlunya revisi aturan tersebut agar sesuai dengan asas legalitas dan martabat hukum. Langkah membentuk tim kajian hukum nasional merupakan sinyal awal yang positif, namun publik masih menanti hasil yang berkeadilan, bukan sekadar respons atas tekanan. Asas legalitas menuntut rumusan norma yang lex certa (jelas) dan lex stricta (tidak longgar), bukan pasal yang bisa ditarik ke mana saja. Tanpa kepastian hukum, supremasi hukum hanya menjadi slogan tanpa daya gentar. Revisi kebijakan UU ITE harus memastikan kebebasan berpendapat dan hak berserikat tidak dikriminalisasi melalui penafsiran subjektif aparat.

Pada akhirnya, pernyataan Menkopolhukam tentang keamanan nasional yang berlandaskan supremasi hukum harus diuji dengan realitas penegakan hukum di lapangan. Publik menanti pembuktian bahwa negara mampu melindungi hak warga negara tanpa mengorbankan asas legalitas dan etika perang. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: akankah kita diam ketika hukum yang seharusnya menjadi perisai justru berubah menjadi pedang yang menyerang para pengkritik? Sudah saatnya supremasi hukum tidak hanya menjadi retorika, melainkan pijakan nyata dalam setiap kebijakan dan operasi keamanan nasional.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Mahfud MD
Organisasi: Menkopolhukam, lembaga peradilan, tim kajian hukum nasional