Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Menguji Prinsip Proporsionalitas dalam Operasi Pengamanan Ibu Kota Baru

Operasi pengamanan di Ibu Kota Nusantara menguji prinsip proporsionalitas hukum, di mana penggusuran paksa, pembatasan akses, dan penangkapan tanpa proses jelas berpotensi melanggar hak konstitusional warga. Pelanggaran ini mengancam martabat hukum Indonesia jika tidak diawasi secara ketat oleh lembaga independen. Pertanyaan etisnya adalah apakah pembangunan IKN akan menjadi simbol kemajuan atau justru otoritarianisme.

Menguji Prinsip Proporsionalitas dalam Operasi Pengamanan Ibu Kota Baru

Operasi pengamanan dan penertiban di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) kini menjadi batu ujian bagi prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan oleh aparat. Prinsip ini, yang berakar dalam hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter, mensyaratkan bahwa setiap tindakan represif harus sebanding dengan tujuan sah yang ingin dicapai serta meminimalkan dampak terhadap hak-hak warga negara. Namun, praktik di lapangan seperti penggusuran paksa, pembatasan akses masyarakat adat, dan penangkapan terhadap para penolak tanpa proses hukum yang jelas menimbulkan pertanyaan serius: akankah pembangunan IKN menjadi simbol kemajuan, atau justru menjadi contoh kelam dari otoritarianisme pembangunan?

Melanggar Prinsip Proporsionalitas dalam Operasi Pengamanan

Prinsip proporsionalitas dalam Operasi Pengamanan IKN tidak boleh hanya menjadi retorika semata. Berdasarkan hukum nasional dan internasional, setiap tindakan aparat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Kebutuhan: Tindakan represif harus benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan sah, seperti menjaga ketertiban umum, bukan untuk membungkam kritik atau mempercepat proyek tanpa dialog.
  • Keseimbangan: Kerugian yang ditimbulkan pada hak-hak warga, seperti hak atas tempat tinggal dan partisipasi, tidak boleh melebihi manfaat yang diperoleh dari operasi tersebut.
  • Non-diskriminasi: Setiap tindakan harus diterapkan secara adil tanpa membeda-bedakan kelompok tertentu, termasuk masyarakat adat yang telah mendiami area IKN secara turun-temurun.

Pengabaian terhadap prinsip ini berpotensi melanggar Pasal 28G UUD 1945 tentang hak atas rasa aman, serta Pasal 14 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum. Negara gagal membedakan antara tindakan kriminal biasa dengan ekspresi ketidakpuasan sosial, sehingga menciptakan preseden berbahaya bagi masa depan hukum di Indonesia.

Martabat Hukum dan Pengawasan Lembaga Independen

Proporsionalitas Hukum dalam proyek IKN tidak akan terwujud tanpa pengawasan ketat dari parlemen, Ombudsman, dan Komnas HAM. Lembaga-lembaga ini harus menguji setiap langkah operasi keamanan terhadap norma hukum yang berlaku, bukan hanya memvalidasi kepentingan politik jangka pendek. Masyarakat adat yang menolak penggusuran, misalnya, memiliki hak untuk didengar melalui mekanisme konsultasi publik yang bermakna, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Jika hak-hak ini dilanggar, maka martabat hukum suatu bangsa dipertaruhkan—apakah pembangunan hanya milik mereka yang berkuasa, atau juga untuk melindungi yang paling rentan?

Pertanyaan etis yang harus direnungkan: Apakah kita rela membiarkan IKN menjadi simbol pembangunan yang menindas, atau akankah kita memastikan bahwa setiap operasi pengamanan dijalankan dengan proporsionalitas dan penghormatan terhadap martabat hukum? Jawabannya tidak hanya menentukan masa depan ibu kota baru, tetapi juga integritas sistem hukum Indonesia di mata dunia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Ombudsman, Komnas HAM
Lokasi: Ibu Kota Nusantara (IKN)