Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan HAM, yang semestinya menjadi pilar keadilan transisi bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, kembali mandek di parlemen. Sumber internal legislatif mengungkap bahwa resistensi paling kuat justru berasal dari aparatus keamanan dan politik tertentu yang khawatir draf ini akan membuka celah hukum bagi pertanggungjawaban pelaku kejahatan masa lalu. Kemacetan ini bukan sekadar masalah prosedural, melainkan cermin nyata dari komitmen negara yang setengah hati dalam menegakkan martabat hukum dan hak asasi manusia. Dari perspektif hukum internasional, khususnya Prinsip-Prinsip Joinet tentang Impunitas, negara memiliki kewajiban untuk menyelidiki, menuntut, dan memberikan ganti rugi kepada korban pelanggaran HAM berat. Namun, resistensi dari dalam aparatus negara menunjukkan adanya benturan kepentingan yang mencederai prinsip tersebut.
Resistensi Aparatus: Benturan Kepentingan dan Pengingkaran Martabat Hukum
Ketiadaan mekanisme peradilan HAM yang independen dan efektif adalah pengingkaran terhadap hak korban atas keadilan, kebenaran, dan reparasi. Hal ini juga melanggar Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM adalah tanggung jawab negara. Resistensi ini bukan sekadar hambatan teknis, melainkan bentuk perlawanan terhadap prinsip legalitas dan supremasi hukum yang menjadi fondasi negara demokrasi. Praktik ini menciptakan impunitas sistemik yang merusak tatanan etika perang dan martabat hukum, terutama ketika kejahatan yang dilakukan memiliki dimensi kemanusiaan luas. Beberapa norma hukum internasional yang dilanggar oleh resistensi aparatus antara lain:
- Kewajiban menyelidiki dan menuntut: Prinsip-Prinsip Joinet menyatakan bahwa negara wajib melakukan penyelidikan menyeluruh atas pelanggaran HAM berat dan menuntut pelaku tanpa memandang posisi atau hambatan politik.
- Ketidakabsahan superior order sebagai pembelaan absolut: Sesuai Statuta Roma dan Konvensi Jenewa, perintah atasan (superior order) tidak membebaskan pelaku dari tanggung jawab pidana dalam kejahatan kemanusiaan.
- Hak korban atas reparasi: Negara berkewajiban memberikan ganti rugi, rehabilitasi, dan jaminan non-berulang kepada korban pelanggaran HAM berat.
Tanpa pengadilan HAM yang kuat, janji reformasi dan negara hukum akan selamanya menjadi ilusi. Aktivis hukum harus mendesak agar pembahasan RUU tidak lagi dikendalikan oleh kepentingan politik jangka pendek, melainkan diletakkan pada kerangka pemenuhan kewajiban negara menurut hukum internasional dan konstitusi.
Kelemahan Normatif RUU yang Melanggengkan Impunitas
Secara normatif, draf RUU yang beredar masih mengandung kelemahan fatal yang dapat menjadi tameng bagi impunitas. Beberapa poin krusial yang perlu dikritisi antara lain:
- Syarat Perintah Atasan (Superior Order): Pasal dalam draf yang memungkinkan perintah atasan sebagai alasan pembenar (justification) dapat dimanfaatkan untuk melindungi pelaku utama kejahatan HAM berat, bertentangan dengan Statuta Roma yang menolak superior order sebagai pembelaan absolut.
- Definisi Pelanggaran HAM Berat yang Terbatas: Draf masih membatasi lingkup kejahatan pada genosida dan kejahatan kemanusiaan, tanpa secara eksplisit mencakup kejahatan perang atau agresi, sehingga meninggalkan celah bagi pengadilan untuk tidak menjangkau kasus tertentu.
- Mekanisme Transisi yang Lemah: Tidak adanya ketentuan tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang terintegrasi dengan pengadilan membuat proses keadilan transisi menjadi parsial dan tidak menyentuh akar impunitas.
Kelemahan-kelemahan ini menunjukkan bahwa RUU Pengadilan HAM belum sepenuhnya selaras dengan standar hukum internasional. Alih-alih menjadi alat keadilan, draf ini justru berpotensi melanggengkan impunitas dan mengingkari hak korban atas kebenaran dan reparasi.
Pertanyaan etis yang menggugah: Akankah aktivis hukum dan masyarakat sipil membiarkan RUU ini terus menjadi alat tawar politik yang mengorbankan martabat hukum dan hak asasi manusia? Ataukah saatnya mendesak revisi total agar RUU benar-benar menjadi instrumen keadilan transisi yang tegas, independen, dan berlandaskan prinsip-prinsip hukum internasional tanpa kompromi?