Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Martabat Hukum dalam Penanganan Terorisme: Antara Deradikalisasi dan Penghukuman tanpa Proses Adil

Gugatan LSM mengungkap pelanggaran sistematis dalam program deradikalisasi, termasuk penahanan tanpa akses pengacara dan indoktrinasi paksa, yang melanggar prinsip due process of law dan martabat hukum. Pelanggaran terhadap pasal-pasal KUHAP, UU HAM, dan ICCPR menunjukkan krisis legitimasi dalam penanganan terorisme di Indonesia. Pertanyaan etis mendesak aktivis hukum untuk memastikan bahwa keamanan nasional tidak mengorbankan hak asasi manusia dan proses hukum yang adil.

Martabat Hukum dalam Penanganan Terorisme: Antara Deradikalisasi dan Penghukuman tanpa Proses Adil

Gugatan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap praktik kelam dalam program deradikalisasi yang dinilai sistematis melanggar hak-hak tersangka terorisme. Praktik penahanan tanpa akses pengacara dan pemaksaan program indoktrinasi yang dilaporkan bukan hanya pelanggaran prosedural, melainkan sebuah pengingkaran langsung terhadap prinsip due process of law yang menjadi fondasi negara hukum. Dalam konteks etika perang melawan terorisme, negara justru kehilangan legitimasi moralnya ketika mengorbankan martabat hukum demi efisiensi keamanan jangka pendek. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Indonesia untuk membangun keamanan nasional di atas hukum yang bermartabat, bukan di atas ketakutan.

Due Process dalam Penanganan Terorisme: Antara Keamanan dan Martabat Hukum

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Gandjar Laksmana Bonaprapta, menegaskan bahwa meskipun terorisme merupakan kejahatan luar biasa, penanganannya harus tetap berpegang pada konstitusi. “Negara tidak boleh menggunakan dalih darurat untuk menanggalkan hak-hak dasar. Setiap program deradikalisasi harus sukarela dan didampingi oleh mekanisme pengawasan yudisial. Tanpa itu, kita hanya menciptakan tahanan politik,” ujarnya. Praktik di lapangan menunjukkan pelanggaran terhadap sejumlah prinsip fundamental yang seharusnya menjadi pilar martabat hukum:

  • Hak atas bantuan hukum (Pasal 54 KUHAP) yang diabaikan dengan menahan akses pengacara
  • Hak untuk tidak dipaksa mengikuti program tertentu tanpa persetujuan sukarela (Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM)
  • Hak untuk diadili secara adil dan terbuka (Pasal 14 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik/ICCPR)

Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini menunjukkan adanya krisis martabat hukum dalam penanganan terorisme di Indonesia ketika prosedur hukum justru diabaikan demi efisiensi keamanan. Dalam perspektif hukum internasional, setiap negara memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia dalam konteks kontra-terorisme, sebagaimana ditegaskan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373 yang menekankan bahwa langkah antiterorisme harus sesuai dengan hukum internasional.

Deradikalisasi Paksa: Ancaman bagi Kedaulatan Hukum

Implikasi dari praktik ini sangat berbahaya. Jika negara bisa seenaknya mengisolasi dan mengintervensi pikiran seseorang tanpa putusan pengadilan, maka ia telah melanggar martabat hukum yang menjadi fondasi negara hukum. Program deradikalisasi yang tidak sukarela dan tanpa pengawasan yudisial berpotensi menciptakan tahanan politik serta melanggar hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi. Aktivis hukum harus mendorong pengesahan undang-undang yang secara jelas mengatur prosedur deradikalisasi, dengan memasukkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan pengawasan independen. Keamanan nasional harus dibangun di atas hukum yang bermartabat, bukan di atas ketakutan. Dalam etika perang melawan terorisme, negara justru berisiko kehilangan legitimasi moralnya ketika mengabaikan proses hukum yang adil. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: Apakah pengorbanan prinsip due process demi keamanan sesaat sebanding dengan kerusakan jangka panjang pada martabat hukum? Aktivis hukum perlu mengambil sikap tegas untuk memastikan bahwa setiap langkah pemberantasan terorisme tetap berada dalam koridor hukum dan hak asasi manusia, bukan malah meniru metode yang justru ingin dilawan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Gandjar Laksmana Bonaprapta
Organisasi: Universitas Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Lokasi: Jakarta Selatan