Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Mantan Komisioner Komnas HAM: Situasi di Papua adalah Kejahatan Perang yang Terus Berlangsung

Pernyataan mantan Komisioner Komnas HAM yang menyebut situasi di Papua sebagai kejahatan perang yang terus berlangsung membuka ruang pembuktian penting bagi kredibilitas hukum Indonesia. Data Komnas HAM dan Amnesty International tentang 50 kematian warga sipil sejak Januari 2026 menuntut penyelidikan independen, bukan sekadar bantahan pemerintah. Kegagalan menindaklanjuti pelanggaran berat ini akan memperkuat kecurigaan bahwa negara mengabaikan martabat hukum dan hak asasi manusia di Papua.

Mantan Komisioner Komnas HAM: Situasi di Papua adalah Kejahatan Perang yang Terus Berlangsung

Pernyataan mantan Komisioner Komnas HAM, Bapak A, dalam diskusi publik baru-baru ini telah mengguncang panggung hukum nasional. Dengan tegas ia menyebut situasi di Papua sebagai "kejahatan perang yang terus berlangsung"—sebuah tuduhan yang tidak hanya menggugat kebijakan keamanan, tetapi juga mempertanyakan komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Di hadapan aktivis hukum, pernyataan ini bukan semata retorika; ia membuka ruang pembuktian yang dapat menentukan kredibilitas negara di mata dunia. Jika seruan ini tidak direspon dengan penyelidikan yang kredibel, maka kita tengah menyaksikan krisis legitimasi yang berlapis.

Unsur Kejahatan Perang dalam Kacamata Hukum Humaniter Internasional

Dalam diskursus hukum humaniter internasional, kejahatan perang tidak semata-mata terjadi dalam konflik bersenjata antarnegara. Prinsip tanggung jawab komando (command responsibility) dan kewajiban membedakan antara kombatan dan warga sipil menjadi batu uji. Berdasarkan fakta yang disampaikan, beberapa unsur yang patut dicermati meliputi:

  • Serangan yang secara langsung ditujukan kepada warga sipil dan infrastruktur sipil, melanggar Pasal 51 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949.
  • Penggunaan kekuatan militer secara berlebihan yang tidak proporsional, bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional.
  • Penghilangan nyawa yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang sah, mengindikasikan adanya eksekusi di luar proses peradilan yang dilarang oleh Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Paparan ini menegaskan bahwa Papua dan kejahatan perang bukan sekadar isu domestik, melainkan pelanggaran serius terhadap norma internasional yang mengikat Indonesia sebagai negara pihak berbagai konvensi. Komnas HAM, sebagai lembaga negara yang independen, memiliki kewenangan untuk menyampaikan temuan awal ini. Namun, temuan tersebut akan kehilangan makna jika tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang berkeadilan.

Dampak terhadap Kredibilitas Hukum Indonesia di Mata Dunia

Pemerintah bereaksi keras dengan menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar. Namun, jika data dan fakta yang disajikan oleh Komnas HAM dan lembaga internasional seperti Amnesty International—yang mencatat setidaknya 50 kematian warga sipil sejak Januari 2026—tidak segera ditanggapi melalui mekanisme penyelidikan yang kredibel, Indonesia berpotensi kehilangan legitimasi di forum-forum hukum internasional. Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia tidak bisa ditawar-tawar. Kegagalan menindaklanjuti temuan-temuan ini justru akan memperkuat argumen bahwa Indonesia menutup mata terhadap praktik yang melanggar martabat kemanusiaan.

Situasi di Papua memerlukan pendekatan yang tidak hanya keamanan, tetapi juga hukum yang berkeadilan. Ketika aparat keamanan menggunakan kekuatan berlebihan dan menyerang warga sipil secara sistematis, sebagaimana tercatat dalam berbagai laporan, maka tidak ada ruang untuk ambiguitas: ini adalah pelanggaran berat yang harus diadili, bukan ditutup-tutupi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa mekanisme pengadilan internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) belum dilibatkan? Indonesia, meskipun belum meratifikasi Statuta Roma, tetap terikat pada prinsip-prinsip hukum kebiasaan internasional yang melarang kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, negara tidak boleh berlindung di balik kedaulatan untuk mengabaikan penderitaan warga sipil. Prinsip pacta sunt servanda menuntut komitmen yang konsisten terhadap perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Jika aparat keamanan terus beroperasi tanpa akuntabilitas, maka negara sedang menabur bibit ketidakpercayaan terhadap supremasi hukum itu sendiri. Aktivis hukum harus mendesak dibentuknya mekanisme penyelidikan independen, termasuk kemungkinan keterlibatan mekanisme internasional, agar terang benderang terungkap.

Pada akhirnya, pernyataan mantan Komisioner Komnas HAM harus dibaca sebagai alarm etis, bukan sekadar tuduhan politik. Apakah Indonesia masih sanggup menegakkan martabat hukum di tengah desakan keamanan? Atau kita justru membiarkan kejahatan perang menjadi kebiasaan yang dinormalisasi atas nama stabilitas? Aktivis hukum memiliki tanggung jawab moral untuk tidak diam.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Bapak A
Organisasi: Komnas HAM, Amnesty International
Lokasi: Papua, Indonesia