Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Mantan Ketua MK: Kehadiran Militer di Sektor Sipil Harus Berdasar UU Darurat Bukan Revisi UU TNI

Mantan Ketua MK: Kehadiran Militer di Sektor Sipil Harus Berdasar UU Darurat Bukan Revisi UU TNI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, dalam sebuah diskusi publik di Yogyakarta pada 21 Agustus, menyatakan bahwa kehadiran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di sektor sipil haruslah diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat militer yang diatur secara konstitusional melalui Undang-Undang. Pernyataan ini merespons wacana revisi UU TNI yang membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga negara. Menurut Jimly, langkah tersebut tidak hanya melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil, tetapi juga berpotensi mencederai etika militer karena menjadikan prajurit sebagai alat politik. Ia menekankan pentingnya menjaga garis pemisah yang jelas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil sebagai bagian dari sistem checks and balances.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Jimly Asshiddiqie
Organisasi: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Lokasi: Yogyakarta