Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mantan Jaksa Agung: Penegakan Hukum di Sektor Pertahanan Masih Lemah

Kritik mantan Jaksa Agung membuka borok akuntabilitas di sektor pertahanan, di mana korupsi pengadaan alutsista mengancam keselamatan prajurit dan kedaulatan nasional. Kelemahan penegakan hukum ini merupakan kejahatan ganda yang melanggar undang-undang antikorupsi dan prinsip hukum humaniter internasional. Penegakan hukum yang kuat dan transparan mutlak diperlukan untuk memulihkan martabat hukum dan melindungi nyawa prajurit.

Mantan Jaksa Agung: Penegakan Hukum di Sektor Pertahanan Masih Lemah

Kritik keras yang dilontarkan mantan Jaksa Agung terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor pertahanan bukan sekadar celaan administratif, melainkan tamparan langsung kepada martabat hukum dan etika perang. Di balik anggaran pertahanan yang terus membengkak, praktik korupsi pengadaan, mark-up harga, dan kolusi bersarang dalam kabut kerahasiaan yang berlebihan. Kelemahan ini tidak hanya menggerus keuangan negara, tetapi secara langsung mengancam keselamatan prajurit dan kedaulatan nasional — suatu pengkhianatan ganda terhadap amanat rakyat dan tanggung jawab moral.

Korupsi Pertahanan: Kejahatan Ganda yang Merusak Martabat Hukum dan Keselamatan Bangsa

Dari sudut pandang etika perang, korupsi di sektor pertahanan memiliki bobot kejahatan yang jauh lebih berat dibanding korupsi di sektor lain. Setiap rupiah yang dikorupsi dari anggaran alutsista berpotensi menghasilkan peralatan tempur yang cacat, tidak layak pakai, atau bahkan berbahaya bagi penggunanya. Dalam konteks hukum, perbuatan ini melanggar sejumlah norma fundamental:

  • Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi: setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana berat.
  • Prinsip akuntabilitas dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara: Pasal 28 menegaskan bahwa pengelolaan dan penggunaan sumber daya pertahanan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan efisien.
  • Pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949: penggunaan alutsista berkualitas rendah yang membahayakan kombatan dan non-kombatan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional.

Konsekuensi dari korupsi di sektor ini bukan hanya kerugian materiel, melainkan juga kegagalan misi dan kehilangan nyawa prajurit di medan tempur. Oleh karena itu, penegakan hukum di sini harus dipandang sebagai urusan hidup-mati bangsa, bukan sekadar persoalan anggaran semata.

Menegakkan Hukum di Sektor Pertahanan: Antara Kerahasiaan Operasional dan Transparansi Akuntabilitas

Salah satu hambatan utama penegakan hukum di sektor pertahanan adalah kultur kerahasiaan yang berlebihan. Sering kali, klaim kerahasiaan operasional digunakan untuk menutup akses audit independen, penyelidikan KPK, atau pemeriksaan Kejagung. Dalam praktiknya, hal ini justru menjadi tameng bagi praktik korupsi yang sistematis. Untuk memulihkan martabat hukum, diperlukan langkah tegas:

  • Membatasi kerahasiaan hanya pada aspek taktis-operasional murni, bukan pada proses administrasi dan keuangan yang dapat diaudit secara terbuka.
  • Memberikan kewenangan proaktif kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi tanpa harus menunggu laporan resmi, khususnya terhadap pengadaan alutsista dengan nilai besar.
  • Mewajibkan publikasi laporan keuangan dan pengadaan dalam bentuk yang dapat diakses publik, dengan tetap menjaga kerahasiaan spesifikasi teknis yang sensitif.

Tanpa transparansi semacam ini, anggaran pertahanan yang membengkak hanya akan melahirkan kekuatan militer yang rentan secara moral dan teknis. Prajurit yang bertempur dengan alutsista murah tapi mahal secara administratif adalah ironi tragis yang tidak boleh dibiarkan berlanjut.

Kritik mantan Jaksa Agung ini harus menjadi momentum bagi aktivis hukum dan masyarakat sipil untuk menuntut reformasi penegakan hukum di sektor pertahanan. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: Apakah kita rela membiarkan prajurit kita berperang dengan peralatan yang sarat korupsi, sementara para pelaku menikmati hasil kejahatan? Ataukah kita akan berdiri tegak menuntut pertanggungjawaban hukum demi martabat bangsa dan keselamatan mereka yang berjuang di garis depan?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: KPK, Kejagung