Mantan Jaksa Agung, M. Prasetyo, membuka tabir kelam di balik operasi penegakan hukum laut Indonesia: kekerasan sistematis yang kerap mengabaikan hak nelayan tradisional. Dalam diskusi terbatas yang dihadiri para praktisi hukum laut, ia menegaskan bahwa pendekatan represif—seperti penembakan kapal dan perlakuan kasar terhadap awak—bukan hanya melanggar hak hidup dan hak atas perlakuan manusiawi, tetapi juga mengkhianati prinsip dasar negara hukum yang berlandaskan pada martabat kemanusiaan. Tanpa perubahan paradigma, operasi di laut justru berpotensi menjadi sumber kekerasan baru yang merusak kredibilitas Indonesia di mata komunitas maritim internasional.
Pelanggaran HAM dalam Operasi Laut: Ancaman terhadap Martabat Hukum
Prasetyo mengingatkan bahwa penyidikan di laut seringkali mengabaikan aspek sosio-kultural nelayan tradisional, yang merupakan pihak paling rentan dalam rantai penegakan kedaulatan. Ia menyoroti beberapa pelanggaran yang berulang terjadi:
- Penembakan kapal tanpa peringatan proporsional – melanggar Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak hidup setiap individu, tanpa kecuali.
- Perlakuan kasar terhadap awak kapal – bertentangan dengan Pasal 7 ICCPR tentang larangan penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
- Pengabaian due process – penangkapan dan pemeriksaan tanpa prosedur yang jelas, melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas peradilan yang adil.
Kekerasan ini, menurut Prasetyo, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran HAM berat yang dapat diusut oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan bahkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) jika memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan.
Protokol Humanis dan Mekanisme Pengaduan: Jalan Menuju Akuntabilitas
Prasetyo mendorong pembentukan protokol operasi standar yang terperinci dan humanis, yang mengatur tahapan peringatan, pemeriksaan, hingga penangkapan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, keselamatan jiwa, dan status kapal. Ia juga menekankan pentingnya pelatihan intensif bagi personel gabungan untuk memastikan penegakan hukum laut tidak menjadi alat penindasan. Lebih jauh, ia mengusulkan:
- Mekanisme pengaduan independen – wadah bagi nelayan dan awak kapal untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut.
- Pemantauan oleh lembaga eksternal – seperti Komnas HAM atau organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas aparat.
- Sanksi tegas bagi pelanggar protokol – termasuk pidana dan administratif, untuk memberikan efek jera.
Ini adalah langkah krusial untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa kedaulatan tidak dipertahankan dengan cara-cara yang menginjak-injak martabat hukum. Tanpa mekanisme ini, penyidikan di laut akan terus menjadi arena impunitas bagi aparat.
Ketika negara hukum mengizinkan kekerasan sebagai alat penegakan, maka ia telah kehilangan hakikatnya sebagai pelindung warga. Apakah kita akan terus membiarkan laut menjadi kuburan bagi hak nelayan dan asas kemanusiaan? Ataukah para aktivis hukum dan pembela HAM harus bersatu menuntut moratorium operasi represif hingga protokol humanis benar-benar diimplementasikan? Ini adalah pertanyaan etis yang tidak bisa ditunda lagi—karena martabat hukum dipertaruhkan di setiap gelombang yang menghantam perahu nelayan.