Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Mantan Danjen Kopassus Buka Suara: Ada Pelanggaran Etika dalam Operasi Khusus di Aceh pada Era Darurat Militer

Pengakuan mantan Danjen Kopassus tentang pelanggaran prosedur dalam operasi khusus di Aceh pada era darurat militer mengungkap praktik penghilangan paksa dan penyiksaan yang melanggar etika perang. Doktrin command responsibility dalam Statuta Roma menegaskan bahwa komandan bertanggung jawab secara pidana atas tindakan anak buah yang diketahui atau seharusnya diketahui. Kisah ini menggugat pertanggungjawaban pimpinan TNI dan mendorong aktivis hukum untuk menuntut keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat di Aceh.

Mantan Danjen Kopassus Buka Suara: Ada Pelanggaran Etika dalam Operasi Khusus di Aceh pada Era Darurat Militer

Pengakuan mengejutkan dari mantan Komandan Jenderal Kopassus (Danjen) periode 2002-2004 menjadi bukti baru atas praktik pelanggaran etika perang dalam operasi khusus di Aceh pada era darurat militer. Dalam wawancara eksklusif dengan Media Area, ia mengakui bahwa satuan tugas di lapangan kerap mengabaikan prosedur tetap dalam penangkapan dan interogasi, yang berujung pada penghilangan paksa dan penyiksaan. Pernyataan ini bukan sekadar membuka luka lama, melainkan menggugat pertanggungjawaban komando atas pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan. Mantan Danjen tersebut menyatakan tekanan operasional yang tinggi dan minimnya pengawasan dari atasan menciptakan moral hazard di kalangan prajurit, namun ia menegaskan bahwa pimpinan TNI saat itu tidak secara langsung memerintahkan pelanggaran—hanya gagal menciptakan sistem pengawasan yang memadai. Apakah kegagalan sistem ini dapat menjadi alasan pembenar dalam hukum internasional?

Tanggung Jawab Komando dalam Pelanggaran HAM Berat

Dari perspektif hukum, pengakuan ini membawa kita pada doktrin command responsibility yang diatur dalam Statuta Roma. Doktrin ini secara tegas menyatakan bahwa seorang komandan militer bertanggung jawab secara pidana atas tindakan anak buahnya jika ia mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya pelanggaran dan gagal mengambil langkah pencegahan atau penghukuman. Dalam konteks Aceh, di mana status darurat militer diberlakukan, norma etika perang justru semakin ketat—bukan sebaliknya. Beberapa pasal dan norma yang dilanggar dalam praktik operasi khusus ini perlu dicermati:

  • Pasal 28 Statuta Roma: Tanggung jawab komandan atas kejahatan yang dilakukan oleh pasukan di bawah komando efektifnya, jika ia tahu atau seharusnya tahu tentang kejahatan tersebut dan tidak mengambil tindakan yang wajar untuk mencegah atau menghukum.
  • Konvensi Jenewa IV 1949, Pasal 147: Penghilangan paksa dan penyiksaan termasuk pelanggaran berat yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
  • Prinsip Nuremberg: Bahwa “seseorang yang melaksanakan perintah dari atasannya tidak membebaskannya dari tanggung jawab, asalkan ia benar-benar memiliki pilihan moral untuk tidak melaksanakan perintah tersebut.”

Argumen “kegagalan pengawasan” yang dikemukakan oleh mantan Danjen justru merupakan bentuk pengakuan atas lalainya fungsi komando. Dalam etika perang, komandan tidak hanya bertanggung jawab atas apa yang dia perintahkan, tetapi juga atas apa yang dia biarkan terjadi. Jika sistem pengawasan memang cacat, maka itu merupakan kegagalan struktural yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan moral.

Etika Perang vs Tekanan Operasional: Dilema Moral di Medan Tempur

Realitas operasi khusus di Aceh pada era darurat militer menempatkan prajurit pada dilema moral yang ekstrem. Di satu sisi, mereka menghadapi ancaman gerakan separatis yang terorganisir; di sisi lain, tekanan untuk mencapai hasil cepat sering kali mengorbankan prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum humaniter. Mantan Danjen menyebut bahwa tekanan operasional yang sangat tinggi menyebabkan moral hazard. Namun, etika perang—yang berakar pada nilai kemanusiaan dan martabat hukum—tidak mengenal alasan “tekanan operasional” sebagai pembenar pelanggaran. Beberapa prinsip etika yang dilanggar dalam kasus ini:

  • Prinsip proporsionalitas: Penggunaan kekuatan harus sebanding dengan ancaman, dan setiap operasi harus meminimalkan kerugian sipil. Praktik penghilangan paksa jelas tidak proporsional.
  • Prinsip pembedaan: Hanya kombatan yang menjadi sasaran sah; interogasi dengan penyiksaan terhadap tahanan tanpa status kombatan adalah pelanggaran serius.
  • Akuntabilitas komandan: Dalam etika militer, komandan bertanggung jawab atas budaya satuan. Jika moral hazard dibiarkan, itu cerminan kepemimpinan yang gagal.

Alasan “kurangnya pengawasan” justru membuka potensi pertanggungjawaban lebih luas—bukan sekadar individu di lapangan, tetapi juga rantai komando di atasnya. Doktrin command responsibility menekankan bahwa komandan harus terus-menerus mengawasi dan mengoreksi tindakan anak buah, terutama dalam situasi darurat militer yang rawan penyalahgunaan wewenang.

Pengakuan ini memicu perdebatan mendasar: apakah cukup dengan alasan “kegagalan pengawasan” sebagai justifikasi, atau harus ada sanksi tegas bagi komandan yang lalai? Menurut hukum, tanggung jawab komando tidak bisa dianggap enteng. Setiap komandan yang lalai dalam pengawasan—bahkan tanpa niat jahat—dapat dinyatakan bersalah atas kejahatan perang. Implikasi etisnya sangat dalam: jika sistem hukum membiarkan komandan berlindung di balik “kegagalan pengawasan,” maka martabat hukum sebagai alat keadilan bagi korban pelanggaran HAM akan tergerus. Para aktivis hukum kini dihadapkan pada pertanyaan kritis: apakah kita siap menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap komandan TNI era darurat militer Aceh berdasarkan doktrin command responsibility, atau kita hanya akan membiarkan pengakuan ini menjadi catatan sejarah tanpa konsekuensi hukum? Keputusan moral dan hukum ada di tangan kita—saatnya berani memanggil komandan untuk mempertanggungjawabkan kegagalan sistem yang telah menyebabkan penderitaan ribuan warga Aceh.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Kopassus, TNI, Media Area
Lokasi: Aceh