Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perangkat Hukum Tindak Pidana Terorisme: Hakim Dissenting Soroti Pelanggaran HAM

MK menolak uji materi UU Terorisme meskipun tiga hakim dissenting menyoroti pelanggaran HAM serius seperti perluasan definisi pidana tanpa kepastian hukum, penyadapan tanpa pengawasan, dan penahanan berkepanjangan. Putusan ini menimbulkan pertanyaan etis tentang proporsionalitas kontra-teror dan pengorbanan martabat hukum demi keamanan nasional. Aktivis hukum didorong untuk terus mengawal perlindungan hak asasi di tengah dominasi agenda keamanan.

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perangkat Hukum Tindak Pidana Terorisme: Hakim Dissenting Soroti Pelanggaran HAM

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang digugat karena dinilai melanggar hak atas kebebasan dan hak mendapatkan proses hukum yang adil. Putusan ini tidak hanya menutup ruang perbaikan hukum, tetapi juga mengundang polemik etis yang dalam, terutama setelah munculnya hakim dissenting dari tiga hakim konstitusi yang secara terbuka menyebut bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis. Di tengah agenda keamanan nasional yang kerap dijustifikasi secara berlebihan, keputusan MK ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana negara boleh mengorbankan martabat hukum demi stabilitas? Dalam kerangka etika perang dan hukum internasional, tindakan kontra-teror harus proporsional dan tidak boleh mengesampingkan hak asasi manusia yang fundamental.

Dissenting Opinion: Suara Etika di Tengah Kegamangan Hukum

Hakim Arief Hidayat dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) menulis pernyataan yang mengguncang nalar hukum: "Negara boleh melindungi diri dari teror, tetapi tidak boleh menggunakan ketakutan publik untuk mengesampingkan martabat hukum dan hak asasi." Pernyataan ini menegaskan bahwa pasal-pasal yang dimohonkan uji materi mengandung setidaknya tiga pelanggaran prinsip etika perang dan HAM yang fundamental:

  • Pasal 25 dan 26 UU Terorisme — Memperluas definisi "tindak pidana terorisme" hingga mencakup perbuatan persiapan tanpa batas jelas, melanggar asas nullum crimen sine lege (tidak ada pidana tanpa hukum yang jelas).
  • Pasal 28 ayat (1) — Memberi kewenangan penyadapan sepihak tanpa pengawasan yudisial yang memadai, bertentangan dengan hak privasi dan due process.
  • Pasal 31 — Memungkinkan penahanan awal hingga 180 hari tanpa putusan pengadilan, melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak kebebasan.

Ketiga hakim dissenting — Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih — sepakat bahwa pasal-pasal ini menciptakan ketidakseimbangan antara keamanan dan kebebasan, dan berpotensi digunakan untuk membungkam kritik. Ini bukan sekadar persoalan teknis yuridis, melainkan soal etika keamanan nasional yang harus berjalan seiring dengan perlindungan HAM. Dunia internasional melalui International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) juga mengingatkan bahwa tindakan kontra-teror harus proporsional dan tidak boleh menghilangkan hak dasar seperti kebebasan berekspresi dan mendapat peradilan yang adil.

Keamanan Nasional vs. Martabat Hukum: Pertarungan yang Belum Usai

Putusan MK yang menolak uji materi terorisme ini memicu kritik tajam dari akademisi hukum. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia menilai MK gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi karena tidak menguji secara sungguh-sungguh potensi pelanggaran HAM dalam UU tersebut. Alih-alih menjadi benteng peradilan, MK justru dianggap melanggengkan produk legislasi yang lahir dari ketakutan massal pasca-aksi teror. Masyarakat hukum sipil mencatat bahwa sejak UU ini diberlakukan, sejumlah aktivis dan jurnalis telah menjadi korban kriminalisasi atas tuduhan terorisme yang lemah bukti. Ironisnya, negara justru semakin memperkuat perangkat hukum kontra-teror tanpa menyertakan jaminan perlindungan HAM yang memadai.

Dalam perspektif etika perang modern, prinsip proporsionalitas dan diskriminasi menjadi pijakan utama. Tindakan kontra-teror yang melanggar hak fundamental seperti kebebasan berekspresi dan hak atas proses hukum yang adil sama saja dengan mengorbankan martabat hukum itu sendiri. Pertanyaan mendasar yang mengemuka: sejauh mana negara boleh mengorbankan martabat hukum demi stabilitas? Apakah kita tengah menyaksikan pembenaran sistematis atas pelanggaran HAM atas nama keamanan nasional? Aktivis hukum dan praktisi keadilan dihadapkan pada pilihan etis: diam dalam ketidakadilan atau terus mendesak perubahan norma yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Arief Hidayat
Organisasi: Mahkamah Konstitusi