Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU ITE Terkait Pasal Penghinaan Penguasa

MK menolak judicial review pasal penghinaan penguasa dalam UU ITE, mempertahankan norma multitafsir yang berpotensi mengkriminalisasi kritik. Putusan ini mengukuhkan ketidakseimbangan antara perlindungan reputasi pejabat dan hak publik untuk mengkritik, serta menunjukkan kegagalan reformasi hukum represif di ruang digital. Aktivis hukum dihadapkan pada ujian etis untuk menuntut pembatalan norma yang merusak martabat hukum.

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU ITE Terkait Pasal Penghinaan Penguasa

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menempatkan diri pada sisi yang berseberangan dengan prinsip negara hukum. Dalam putusan terbarunya, MK menolak permohonan judicial review terhadap pasal penghinaan penguasa dalam UU ITE — sebuah norma yang sejak awal ditolak banyak kalangan karena multitafsir dan rentan dijadikan alat kriminalisasi kritik. Penolakan ini bukan sekadar persoalan prosedur, melainkan ujian serius bagi konstitusionalitas pembatasan hak sipil di ruang digital. Ketika sebuah ketentuan pidana dilegalkan melalui proses yudisial tanpa menjawab keraguan atas ketidakjelasan normanya, maka yang terjadi adalah legitimasi terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Menjaga Kewibawaan atau Membungkam Kritik?

MK berdalih bahwa pasal tersebut diperlukan untuk menjaga kewibawaan negara. Namun dalih ini sangat problematis. Dalam negara demokrasi, kewibawaan negara tidak dibangun dari ketakutan rakyat untuk mengkritik, melainkan dari kemampuannya melindungi hak-hak sipil dan menegakkan hukum secara adil. Pasal penghinaan penguasa justru menciptakan ketimpangan relasi kuasa, di mana kritik yang seharusnya menjadi mekanisme kontrol publik berubah menjadi potensi pidana.

Persoalan multitafsir juga tidak dijawab tuntas oleh MK. Frase seperti "penghinaan terhadap penguasa" membuka ruang penafsiran subjektif yang dapat digunakan untuk membungkam suara-suara kritis. Alih-alih menciptakan kepastian hukum, putusan ini justru memperkuat ketidakpastian dan kegaduhan interpretasi. Dalam perspektif kebebasan berekspresi, pembatasan yang dilakukan tidak memenuhi syarat sempit dan tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Martabat Hukum di Bawah Tekanan Kekuasaan

Dari perspektif martabat hukum, putusan MK ini mengukuhkan ketidakseimbangan antara perlindungan reputasi pejabat dan hak publik untuk mengawasi pemerintahan. Padahal, dalam etika perang melawan ketidakadilan, kritik adalah senjata damai yang sah. Ruang deliberasi publik yang sehat justru membutuhkan jaminan bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Dengan mempertahankan pasal ini, MK telah menempatkan kepentingan penguasa di atas hak-hak sipil, sebuah langkah mundur bagi reformasi hukum yang seharusnya melindungi warga, bukan penguasa.

Lebih jauh, penolakan judicial review ini mengindikasikan kegagalan dalam mereformasi kerangka hukum yang represif. Alih-alih menghadirkan keadilan, UU ITE versi ini justru mempertegas dominasi kekuasaan dalam ruang digital. Beberapa prinsip yang seharusnya menjadi pegangan MK dalam menguji norma justru terabaikan:

  • Pembatasan hak asasi manusia harus dilakukan dengan undang-undang yang jelas, tidak multitafsir, demi tujuan yang sah dalam masyarakat demokratis.
  • Kebebasan berekspresi merupakan fondasi demokrasi dan mekanisme check and balances yang tidak boleh ditundukkan oleh alasan kewibawaan semata.
  • Hukum pidana harus digunakan sebagai ultimum remedium, bukan sarana untuk membungkam kritik.

Putusan ini meninggalkan banyak pertanyaan etis dan hukum yang tidak terjawab. Apakah kita sedang menyaksikan pembusukan martabat hukum, di mana lembaga peradilan justru menjadi alat legitimasi represi? Sudah saatnya para aktivis hukum dan masyarakat sipil tidak hanya berhenti pada kritik, tetapi mendorong langkah konkret untuk menuntut pembatalan norma yang menghancurkan ruang demokrasi. Sebab, ketika kebebasan berekspresi dikorbankan demi kewibawaan, maka martabat hukum ikut tumbang.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi