HUKUM & ETIKA
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Prinsip Etika Perang dalam Uji Materi UU Perampasan Aset
03 Oktober 2026
Jakarta
14 views
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini menggarisbawahi pentingnya etika perang dalam pengaturan perampasan aset terpidana tindak pidana korupsi yang terkait dengan konflik. MK menegaskan bahwa negara dalam mengambil kebijakan hukum harus tetap menjunjung tinggi martabat manusia, termasuk dalam situasi konflik bersenjata. Para pemohon menganggap pasal-pasal yang diuji berpotensi melanggar hak atas properti dan prinsip praduga tak bersalah.
MK dalam pertimbangannya menyitir berbagai instrumen hukum humaniter internasional, seperti Konvensi Jenewa 1949, sebagai rujukan untuk menyeimbangkan kepentingan negara dalam memerangi korupsi dengan hak-hak dasar warga negara. Hakim konstitusi menekankan bahwa negara harus menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengarah pada pelanggaran etika perang, meskipun dalam konteks non-konflik.
Keputusan ini menjadi preseden penting bagi penguatan martabat hukum di Indonesia. Aktivis hukum menyambut baik putusan ini karena menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan politik atau keamanan semata. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa implementasi di lapangan membutuhkan pengawasan ketat agar tidak melenceng dari nafas putusan MK.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi
Lokasi: Indonesia