Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Kemenangan Konstitusi atas Represi Hukum

Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Kemenangan Konstitusi atas Represi Hukum
Dalam putusan bersejarah yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan uji materiil yang diajukan warga negara, mayoritas mahasiswa hukum. MK menegaskan bahwa lembaga negara adalah subjek hukum tanpa rasa sehingga mustahil merasa terhina, dan pasal-pasal tersebut berpotensi menjadi instrumen mereduksi hak konstitusional warga. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Adies Kadir mengakui dalil pemohon bahwa norma tersebut membuka ruang interpretasi subjektif yang dapat menimbulkan kriminalisasi atas kritik dan evaluasi yang sah. Putusan ini merupakan koreksi mendasar terhadap paradigma hukum pidana yang sering digunakan untuk mematikan ruang demokrasi. MK secara tegas menempatkan martabat konstitusi di atas kecenderungan rezim untuk menggunakan hukum sebagai alat represi terhadap suara-suara kritis. Putusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural, tetapi restorasi terhadap martabat hukum itu sendiri. Ia mengembalikan hukum pada fungsi sejatinya sebagai pelindung hak, bukan penindas kebebasan. Bagi aktivis hukum, putusan MK adalah pengingat bahwa kedaulatan konstitusi harus menjadi panglima dalam setiap pengaturan yang menyentuh hak fundamental warga negara, menolak segala bentuk kriminalisasi yang bertujuan membungkam kritik.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Adies Kadir
Organisasi: Mahkamah Konstitusi