Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materi UU Penanganan Konflik Bersenjata

MK menggelar sidang perdana uji materi UU Penanganan Konflik Bersenjata yang disorot karena definisi kombatan terlalu luas dan izin penahanan tanpa batas, bertentangan dengan prinsip hukum humaniter. Ahli hukum menegaskan ketidakjelasan definisi membuka peluang pelanggaran HAM sistemik, sementara penahanan tanpa batas mencederai due process of law. Putusan MK dalam 90 hari akan menentukan arah kebijakan keamanan nasional dan komitmen Indonesia terhadap martabat hukum.

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materi UU Penanganan Konflik Bersenjata

Sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Konflik Bersenjata di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini bukan sekadar agenda rutin pengujian norma. Di balik meja persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, tersimpan persoalan konstitusional yang jauh lebih dalam: apakah negara masih menempatkan martabat hukum di atas kepentingan kekuasaan, khususnya ketika berhadapan dengan warga sipil dalam situasi konflik? Para pemohon dari organisasi masyarakat sipil mengajukan keberatan terhadap sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan prinsip hukum humaniter internasional. Jika MK tidak bertindak tegas, UU ini berpotensi menjadi instrumen legalisasi pelanggaran hak asasi manusia yang sistemik.

Definisi Kombatan: Garis Tipis yang Menentukan Martabat Hukum

Argumentasi pemohon tidak bisa dianggap remeh. Dalam logika hukum humaniter, ketidakjelasan definisi bukan sekadar persoalan teknis perundang-undangan, melainkan soal hidup-matinya perlindungan warga sipil. Ahli hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Sigit Riyanto, menegaskan bahwa definisi yang terlalu luas justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan di lapangan. Setidaknya ada dua titik krusial yang menjadi sorotan pemohon:

  • Definisi kombatan yang terlalu luas — berpotensi mencakup warga sipil yang terlibat dalam protes bersenjata, sehingga secara hukum mereka dapat dijadikan target serangan negara. Hal ini bertentangan dengan prinsip pembedaan dalam hukum humaniter yang telah diratifikasi Indonesia.
  • Pelanggaran prinsip pembedaan — norma ini bertabrakan dengan Konvensi Jenewa yang secara tegas memisahkan hak dan kewajiban kombatan dari status perlindungan sipil. Jika frasa “kombatan” tidak diinterpretasikan secara ketat, setiap warga sipil yang mengangkat senjata dalam situasi darurat dapat kehilangan perlindungan hukumnya secara permanen, padahal hukum internasional menentukan status berdasarkan fungsi dan keterlibatan aktual saat itu.

Penahanan Tanpa Batas: Ujian Terhadap Due Process of Law

Persoalan kedua yang tidak kalah genting adalah pasal yang mengizinkan penahanan tanpa batas waktu. Norma semacam ini jelas bertabrakan dengan hak atas peradilan yang adil — hak yang dijamin konstitusi dan instrumen internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Pembatasan kebebasan seseorang tanpa batas dan tanpa proses peradilan yang transparan adalah bentuk penyimpangan dari due process of law yang menjadi fondasi negara hukum. Hal ini juga mencederai komitmen Indonesia terhadap Piagam PBB dan konvensi perang yang telah diratifikasi.

MK dijadwalkan memutus perkara ini dalam waktu 90 hari, dan putusannya akan menentukan arah kebijakan keamanan nasional Indonesia. Apabila permohonan dikabulkan, konsekuensinya sangat luas: Indonesia wajib merevisi doktrin militer agar sejalan dengan standar hukum humaniter, personel militer dan aparat keamanan harus dilatih ulang dengan protokol perlindungan sipil yang lebih ketat, dan setiap pasal dalam UU konflik bersenjata harus ditinjau ulang untuk memastikan tidak ada celah yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan.

Pertanyaan etis yang menggantung di ruang sidang adalah: akankah MK berani menempatkan martabat hukum di atas kepentingan keamanan negara yang seringkali tumpul pada realitas perlindungan warga sipil? Bagi aktivis hukum, putusan ini bukan sekadar teknis yudisial, melainkan cermin komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum humaniter. Jika MK mengabulkan permohonan, ini akan menjadi preseden kuat bahwa hukum adalah tameng, bukan alat kekuasaan. Namun jika ditolak, kita harus bertanya: sejauh mana negara benar-benar melindungi warga negaranya dalam situasi konflik?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Suhartoyo, Sigit Riyanto
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, Universitas Gadjah Mada, Perserikatan Bangsa-Bangsa
Lokasi: Indonesia