Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Mahkamah Internasional Putuskan Penggunaan White Phosphorus di Gaza Melanggar Hukum Humaniter

Mahkamah Internasional Putuskan Penggunaan White Phosphorus di Gaza Melanggar Hukum Humaniter
Mahkamah Internasional (ICJ) hari ini mengeluarkan putusan bersejarah yang menyatakan bahwa penggunaan fosfor putih oleh militer Israel di Gaza merupakan pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI). Putusan ini menegaskan bahwa senjata pembakar tersebut tidak boleh digunakan di daerah padat penduduk karena dampaknya yang mengerikan dan tidak membedakan sasaran militer dan sipil. ICJ juga meminta Israel untuk menghentikan penggunaan fosfor putih dan memberikan kompensasi kepada korban. Keputusan ini mendapat sambutan dari aktivis HAM internasional, namun juga menuai kritik dari pihak yang menilai ICJ terlalu politis. Dari perspektif etika perang, putusan ini menegaskan prinsip kemanusiaan dan proporsionalitas yang menjadi pilar HHI. Meskipun demikian, implementasi putusan masih diragukan mengingat lemahnya mekanisme pemaksaan keputusan ICJ. Kelompok advokasi hukum di Indonesia mendesak pemerintah untuk mendukung putusan ini dan mendorong penerapan sanksi multilateral terhadap Israel.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Internasional (ICJ), militer Israel, Hukum Humaniter Internasional (HHI), ICJ, aktivis HAM internasional, kelompok advokasi hukum di Indonesia
Lokasi: Gaza, Israel, Indonesia