Kamis, 15 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Mahkamah Internasional Keluarkan Putusan Baru Terkait Pelanggaran HAM di Konflik Palestina

Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan mengejutkan yang menegaskan bahwa serangan terhadap infrastruktur sipil di Gaza melanggar Konvensi Jenewa dan prinsip proporsionalitas. Putusan ini memicu perdebatan yurisdiksi, namun aktivis hukum Indonesia melihatnya sebagai momentum untuk mereformasi penegakan hukum humaniter. Secara etis, putusan ini menuntut Indonesia dan komunitas internasional untuk mendorong implementasi sanksi agar martabat hukum tidak menjadi sekadar instrumen politik.

Mahkamah Internasional Keluarkan Putusan Baru Terkait Pelanggaran HAM di Konflik Palestina

Mahkamah Internasional (ICJ) kembali mengguncang panggung hukum global dengan putusan terbaru yang secara terang-terangan menyatakan bahwa tindakan militer oknum pasukan pendudukan di Gaza telah melampaui batas proporsionalitas yang dijamin hukum humaniter internasional. Dalam keputusannya, ICJ secara eksplisit menobatkan serangan terhadap infrastruktur sipil sebagai pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa — sebuah vonis yang bukan hanya menohok pelaku, tetapi juga menguji konsistensi penegakan hukum di tengah tarik-menarik kepentingan politik negara-negara besar. Putusan ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan palu etis yang mempertanyakan kembali martabat hukum di hadapan penderitaan rakyat Palestina yang terus berlanjut.

Preseden Hukum dan Pertarungan Yurisdiksi

Putusan ICJ ini — yang lahir dari jeritan panjang korban pelanggaran HAM di konflik Palestina — segera menuai reaksi sengit. Beberapa negara besar mempertanyakan yurisdiksi ICJ dalam kasus yang melibatkan aktor non-negara, seolah-olah hukum humaniter hanya berlaku bagi negara berdaulat dan bukan bagi milisi atau kelompok bersenjata. Namun dari sudut pandang etika perang, argumen itu adalah dalih untuk menghindari akuntabilitas. Aktivis hukum di Indonesia dengan tepat menilai bahwa momentum ini harus didorong untuk mereformasi mekanisme penegakan hukum humaniter yang selama ini tumpul. Tanpa sanksi tegas, martabat hukum akan tinggal macan kertas — korban terus berjatuhan, sementara keadilan hanya menjadi wacana.

  • Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat — melarang penghancuran properti pribadi dan publik yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer; serangan terhadap infrastruktur sipil di Gaza secara gamblang melanggar norma ini.
  • Prinsip Proporsionalitas dalam Protokol Tambahan I Pasal 51(5)(b) — menuntut bahwa kerusakan sipil tidak boleh berlebihan dibanding keuntungan militer yang diharapkan; serangan yang menewaskan ribuan warga sipil dan menghancurkan rumah sakit jelas tidak proporsional.
  • Pasal 147 Konvensi Jenewa Keempat — mendefinisikan pelanggaran berat termasuk pembunuhan yang disengaja, penyiksaan, dan perusakan besar-besaran terhadap properti yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer.

Etika Perang dan Tanggung Jawab Indonesia

Dari perspektif etika perang, putusan ICJ ini mengingatkan bahwa hukum humaniter bukanlah instrumen formal belaka, melainkan perisai moral bagi kemanusiaan. Setiap serangan yang melampaui batas proporsionalitas adalah noda hitam dalam lembaran peradaban. Indonesia, sebagai negara yang vokal dalam forum internasional dan memiliki sejarah solidaritas terhadap Palestina, memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong implementasi putusan ini secara konsisten. Bukan hanya sebagai retorika diplomasi, tetapi sebagai langkah nyata untuk memperkuat mekanisme pengadilan dan sanksi internasional. Kritik terhadap inkonsistensi penerapan hukum — di mana satu negara dibiarkan begitu saja melanggar sementara negara lain dihukum — harus terus disuarakan agar martabat hukum tidak tergerus oleh hegmoni politik dan ekonomi negara-negara adidaya.

Akhirnya, pertanyaan yang menggugah aktivis hukum di Indonesia: apakah kita hanya akan menjadi penonton yang mencaci maki ketidakadilan, atau justru mengambil peran sebagai agen perubahan yang memastikan bahwa setiap pelanggaran HAM di konflik Palestina — dan di mana pun — mendapat respons hukum yang setimpal? Putusan ICJ ini adalah panggilan untuk bergerak, bukan sekadar catatan sejarah. Martabat hukum hanya akan hidup jika kita berani mendorong sanksi, mereformasi yurisdiksi, dan menjadikan etika perang sebagai nafas setiap kebijakan luar negeri.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Internasional (ICJ)
Lokasi: Gaza, Palestina, Indonesia