HUKUM INTERNASIONAL
Mahkamah Internasional Diminta Investigasi Dugaan Kejahatan Perang di Papua
31 Agustus 2026
Papua
35 views
Laporan terbaru dari sejumlah organisasi HAM internasional mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka investigasi atas dugaan kejahatan perang di Papua. Bukti-bukti awal mengindikasikan adanya penggunaan kekuatan militer berlebihan yang menimbulkan korban sipil, melanggar Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional. Pemerintah Indonesia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan seluruh operasi sesuai prosedur hukum. Namun, desakan internasional ini menguji komitmen Indonesia terhadap martabat hukum dan perlindungan HAM. Jika terbukti, kasus ini dapat mencoreng reputasi hukum Indonesia di forum global. Aktivis hukum mendesak transparansi investigasi nasional sebagai langkah preventif.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Pemerintah Indonesia, organisasi HAM internasional
Lokasi: Papua