Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak Indonesia untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Papua. Desakan ini bukan sekadar seruan simbolis, melainkan peringatan keras akan tanggung jawab hukum Jakarta di hadapan komunitas internasional. Berdasarkan laporan panjang dari berbagai organisasi hak asasi manusia, pola kekerasan sistematis dan penindasan terhadap masyarakat adat Papua telah mencuat—dari operasi militer yang tidak proporsional hingga pelanggaran prinsip perlindungan sipil yang dijamin Konvensi Jenewa.
Bagi aktivis hukum, momen ini menjadi ujian kredibilitas: apakah Indonesia akan bertindak sebagai negara hukum yang menghormati martabat korban, atau justru mempertahankan impunitas? Martabat hukum nasional tercoreng jika pelanggaran semacam itu tidak diusut tuntas. Komitmen terhadap rule of law dan penghormatan terhadap putusan lembaga internasional harus menjadi prioritas—bukan retorika kosong.