Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Mahkamah Internasional Desak Indonesia Segera Ratifikasi Protokol OPCAT Cegah Penyiksaan

Mahkamah Internasional mendesak Indonesia segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan (OPCAT) untuk memperkuat perlindungan martabat manusia. Penundaan ratifikasi dinilai sebagai pengkhianatan terhadap komitmen Hak Asasi Manusia (HAM) dan melemahkan posisi Indonesia di mata internasional. Tanpa OPCAT, praktik penyiksaan dalam proses penyidikan terus meningkat tanpa mekanisme pencegahan yang independen.

Mahkamah Internasional Desak Indonesia Segera Ratifikasi Protokol OPCAT Cegah Penyiksaan

Mahkamah Internasional (ICJ) kembali melontarkan desakan keras kepada Indonesia untuk segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan (OPCAT). Dalam pernyataan resmi yang dirilis hari ini, ICJ menilai setiap hari penundaan ratifikasi sama dengan memperlemah perlindungan terhadap martabat manusia di Indonesia. Padahal, secara etis, penundaan ini merupakan pengkhianatan terhadap komitmen hak asasi manusia yang telah ditegaskan dalam konstitusi dan berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi sebelumnya.

OPCAT: Instrumen Hukum yang Tak Bisa Ditawar

Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan (OPCAT) bukanlah sekadar dokumen formal tanpa daya ikat. Sebagai bagian dari kerangka hukum internasional, OPCAT mewajibkan negara peserta untuk membentuk mekanisme pencegahan penyiksaan yang independen, baik di tingkat nasional maupun melalui kunjungan internasional. Indonesia, yang telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) sejak tahun 1998, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melengkapi komitmennya dengan meratifikasi OPCAT. Berdasarkan norma hukum internasional, negara yang menunda ratifikasi instrumen tambahan seperti OPCAT secara implisit menunjukkan kurangnya keseriusan dalam memberantas praktik penyiksaan.

  • Pasal 1 CAT mendefinisikan penyiksaan sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan berat, baik fisik maupun mental, yang dilakukan oleh atau atas hasutan pejabat publik.
  • Pasal 2 CAT menegaskan bahwa tidak ada keadaan luar biasa, seperti perang atau ancaman perang, yang dapat dijadikan pembenaran untuk penyiksaan.
  • OPCAT (Pasal 3) mewajibkan negara membentuk Subkomite Pencegahan Penyiksaan dan mekanisme pencegahan nasional yang dapat melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke tempat-tempat penahanan.

Dampak Etis dan Hukum dari Penundaan Ratifikasi

Desakan ICJ ini muncul bukan tanpa dasar. Laporan terbaru dari Komnas HAM mencatat peningkatan jumlah kasus penyiksaan dalam proses penyidikan di beberapa daerah. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal belum berjalan efektif. Secara etis, penundaan ratifikasi OPCAT membuat Indonesia terus berada dalam posisi lemah saat menghadapi kritik internasional terkait praktik penyiksaan. Aktivis hukum menilai bahwa tanpa ratifikasi, Indonesia kehilangan legitimasi moral untuk menolak tuduhan pelanggaran HAM berat, karena dianggap enggan membuka diri terhadap pengawasan independen.

  • Pengkhianatan terhadap martabat hukum: Setiap hari tanpa OPCAT adalah hari di mana penyiksaan bisa terjadi tanpa mekanisme pencegahan yang memadai.
  • Kelemahan posisi internasional: Indonesia kerap dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban hukum internasional, terutama di forum-forum PBB.
  • Peluang perbaikan sistemik: Ratifikasi OPCAT akan membuka jalan bagi reformasi sistem penegakan hukum yang lebih manusiawi dan akuntabel.

Langkah ratifikasi sesungguhnya bukanlah soal kepatuhan formal belaka. Ia adalah pernyataan tegas bahwa martabat hukum dan kemanusiaan adalah harga mati. Pertanyaan etis yang perlu direnungkan para aktivis hukum dan pengambil kebijakan: Apakah Indonesia benar-benar serius memberantas penyiksaan, atau justru sengaja menunda ratifikasi demi melindungi praktik-praktik represif yang masih mengakar dalam sistem penyidikan? Atau akankah kita terus membiarkan kritik internasional menguat, sementara martabat warga negara terus ternodai oleh penyiksaan yang tak kunjung dihentikan?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Internasional, Komnas HAM
Lokasi: Indonesia