Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan judicial review terhadap UU Antiterorisme (UU No. 5/2018) — sebuah keputusan yang disambut luas oleh aktivis hukum sebagai penegasan supremasi hukum dan martabat hak asasi manusia. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa pasal yang mengizinkan penahanan tanpa dakwaan hingga 30 hari bertentangan dengan konstitusi dan prinsip due process of law. Keputusan ini menjadi preseden penting dalam menguji batas kewenangan negara di tengah ancaman terorisme, sekaligus mengingatkan bahwa keamanan nasional tidak boleh menjadi dalih untuk mengabaikan etika hukum dan perlindungan individu. Pelanggaran hak asasi manusia dalam klausul ini bukan sekadar teknis yuridis, melainkan juga pelanggaran serius terhadap martabat manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.
Pelanggaran HAM dalam Pasal Penahanan: Analisis Yuridis dan Etika Perang
Pasal yang dibatalkan oleh MA merupakan salah satu klausul paling kontroversial dalam UU Antiterorisme. Ketentuan tersebut memberikan wewenang kepada aparat untuk menahan seseorang tanpa surat dakwaan selama 30 hari — suatu praktik yang jelas melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kebebasan pribadi yang dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945. Dalam konteks etika perang dan hukum humaniter internasional, penahanan sewenang-wenang termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap martabat manusia, karena mengabaikan prinsip proporsionalitas dan perlindungan terhadap non-kombatan. Berikut beberapa pelanggaran yang teridentifikasi:
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: Hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
- Pasal 9 ayat (1) ICCPR: Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi; tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang.
- Asas habeas corpus: Setiap tahanan berhak segera dihadapkan ke pengadilan untuk menguji keabsahan penahanannya.
- Prinsip proporsionalitas dalam hukum acara pidana: Penahanan hanya dapat dilakukan jika benar-benar diperlukan dan dalam batas waktu yang wajar.
Dengan dibatalkannya pasal ini, MA menegaskan bahwa negara tidak boleh menggunakan ancaman terorisme sebagai alasan untuk mengesampingkan hak-hak fundamental. Namun, putusan ini juga membuka ruang evaluasi terhadap pasal-pasal lain yang masih berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, seperti kewenangan penyadapan dan penggeledahan tanpa pengawasan yudisial yang ketat.
Menjaga Keseimbangan Keamanan dan Martabat Hukum: Tantangan ke Depan
Keputusan Mahkamah Agung merupakan angin segar bagi aktivis hukum yang selama ini mengkritisi UU Antiterorisme sebagai undang-undang yang terlalu represif. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa kemenangan ini hanya sebagian — masih banyak pasal lain yang perlu diawasi secara ketat, terutama yang berkaitan dengan penyadapan, penggeledahan, dan kewenangan aparat dalam operasi kontraterorisme. Dalam perspektif etika perang, setiap tindakan negara dalam melawan terorisme harus tunduk pada prinsip jus in bello, yaitu kewajiban untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan, serta menghindari tindakan yang tidak proporsional. Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, tetapi respons terhadapnya juga harus beradab. Aktivis hukum mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU Antiterorisme secara komprehensif, agar tidak ada lagi celah hukum yang dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran HAM atas nama keamanan nasional.
Akhirnya, putusan MA ini mengundang pertanyaan etis yang mendalam: sejauh mana negara boleh mengorbankan hak individu demi stabilitas keamanan? Bukankah esensi dari negara hukum adalah membatasi kekuasaan negara, bukan malah memperluasnya? Aktivis hukum kini memiliki momentum untuk mendorong perubahan sistemik, bukan sekadar menggugat pasal per pasal. Pertanyaan yang harus dijawab bersama: apakah kita rela melihat martabat hukum dikorbankan hanya karena ketakutan akan ancaman yang abstrak?