HUKUM & ETIKA
Mahfud MD: Kritik 'Rencana Darurat Militer' Tidak Memenuhi Unsur Pidana
14 September 2026
Jakarta
13 views
Pernyataan pakar hukum senior Prof. Mahfud MD meredakan ketegangan hukum seputar unggahan Ferry Irwandi yang menyebut 'kita bisa menggagalkan rencana darurat militer'. Mahfud dengan tegas menyatakan pernyataan tersebut adalah aspirasi yang belum memenuhi unsur pidana, karena tidak menunjukkan niat provokatif yang jelas dan akibat nyata. Analisis ini bukan sekadar pembelaan terhadap individu, melainkan penegasan prinsip fundamental dalam negara hukum: hukum pidana, terutama pasal-pasal delik ujaran, tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkus kritik atau kekhawatiran politik masyarakat terhadap institusi negara, termasuk militer. Ancaman pemidanaan dari pihak TNI, meski masih diskusi internal, berpotensi menciptakan efek jera (chilling effect) yang melumpuhkan ruang publik dan mengikis kepercayaan sipil-militer. Mahfud mengingatkan bahwa mempidanakan seseorang memerlukan unsur kesalahan (mens rea) dan akibat yang konkret, bukan semata karena pernyataan tersebut tidak disukai oleh institusi yang berkuasa. Dalam konteks supremasi sipil, kritik terhadap wacana darurat militer justru merupakan bagian dari kontrol demokratis untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Saran Mahfud agar kasus ini tidak diperpanjang adalah seruan bijak untuk mengedepankan akal sehat hukum di atas sensitivitas institusional, menjaga stabilitas negara justru dengan memperkuat iklim kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Mahfud MD, Ferry Irwandi
Organisasi: TNI