Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam wawancara eksklusif dengan Area melontarkan kritik tajam terhadap praktik hukum di Indonesia yang disebutnya menciptakan 'dwi kewarganegaraan hukum'—sebuah kondisi di mana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kerap ditoleransi dengan alasan stabilitas keamanan. Ia mencontohkan penanganan dugaan pelanggaran hak sipil di Papua dan pendekatan kontra-terorisme yang dinilai mengorbankan hak-hak tersangka. Bagi aktivis hukum, pernyataan ini membongkar praktik selektif yang justru bertentangan dengan prinsip HAM universal yang telah diakui Indonesia melalui berbagai instrumen internasional.
Dwi Kewarganegaraan Hukum: Ketika Stabilitas Dijadikan Dalih
Mahfud MD menegaskan bahwa hukum nasional harus sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip HAM universal, bukan hanya pada saat tertentu. 'Dwi kewarganegaraan hukum' menurutnya adalah praktik berbahaya karena menciptakan standar ganda: di satu sisi negara mengklaim menjunjung HAM, namun di sisi lain membiarkan pelanggaran dengan alasan keamanan. Beberapa norma yang kerap dilanggar meliputi:
- Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi (Pasal 9 ICCPR) yang sering diabaikan dalam penanganan terorisme.
- Hak atas peradilan yang adil (Pasal 14 ICCPR) yang tercederai dalam proses hukum kasus Papua.
- Larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi (Pasal 7 ICCPR) yang masih terjadi dalam praktik penangkapan dan penahanan.
Menurut Mahfud, dalih stabilitas keamanan tidak boleh digunakan untuk membenarkan pelanggaran HAM. Ia mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum wajib tunduk pada supremasi hukum yang tidak pandang bulu—termasuk kepada aparat keamanan yang diduga melanggar hak warga. Prinsip etika perang dan hukum humaniter juga relevan di sini: setiap tindakan keamanan harus proporsional, perlu, dan tunduk pada kepastian hukum.
Memperkuat Pengadilan HAM Ad Hoc: Agenda yang Tak Bisa Ditunda
Mahfud mendorong agar mekanisme pengadilan HAM ad hoc diperkuat sebagai instrumen utama untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Ia mengkritik bahwa selama ini pengadilan HAM hanya bersifat reaktif dan bergantung pada keputusan politik. Padahal, menurut Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dengan pengadilan HAM ad hoc yang kuat, maka tidak ada lagi alasan untuk membiarkan kasus demi kasus tanpa penyelesaian yang berkeadilan.
Lebih jauh, Mahfud mengingatkan bahwa martabat hukum suatu bangsa diukur dari kemampuannya menegakkan keadilan secara konsisten, tanpa pandang bulu. Jika Indonesia masih membiarkan 'dwi kewarganegaraan hukum' hidup, maka kepercayaan publik dan komunitas internasional terhadap komitmen HAM Indonesia akan terus menurun. Pada titik ini, aktivis hukum harus mengambil sikap kritis: apakah kita rela membiarkan prinsip HAM universal dikalahkan oleh dalih stabilitas yang tidak jelas?
Persoalan ini tidak sekadar akademis. Di Papua, warga sipil kerap menjadi korban kekerasan tanpa proses hukum yang transparan. Dalam penanganan terorisme, tersangka sering kali diperlakukan sebagai musuh yang tidak berhak atas hak-hak dasar. Pertanyaan etis yang menggugah: Akankah Indonesia terus mempertahankan dwi kewarganegaraan hukum yang mengkhianati prinsip HAM universal, atau berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, sekalipun harus mengorbankan kepentingan politik sesaat?