Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Mahfud MD: Hukum Harus Jadi Panglima, Bukan Kekuasaan

Mahfud MD menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan, dalam orasi ilmiahnya yang mengkritik politik transaksional. Praktik intervensi eksekutif dalam legislasi dan penegakan hukum telah menggerus prinsip checks and balances, melanggar norma konstitusional dan etika politik. Seruan ini menjadi tamparan etis bagi aktivis hukum untuk memperjuangkan supremasi hukum yang adil dan tidak memihak.

Mahfud MD: Hukum Harus Jadi Panglima, Bukan Kekuasaan

Dalam orasi ilmiahnya di Universitas Gadjah Mada, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap praktik politik transaksional yang telah menggerus supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia. Pernyataan tersebut bukanlah sekadar sindiran akademis, melainkan sebuah tamparan etis terhadap rezim yang menjadikan hukum sebagai alat legitimasi kepentingan politik semata. Mahfud menegaskan bahwa hukum telah disandera oleh kekuasaan, bukan berdiri sebagai panglima yang melindungi keadilan dan hak asasi manusia. Seruan ini menggugah kesadaran kolektif bahwa supremasi hukum bukanlah slogan kosong, melainkan fondasi konstitusional yang harus dirawat dengan komitmen moral yang kuat.

Hukum sebagai Panglima: Antara Norma dan Realitas Kekuasaan

Mahfud MD menyoroti bahwa intervensi eksekutif dalam proses legislasi dan penegakan hukum telah menggerus prinsip checks and balances yang menjadi pilar demokrasi. Dalam kerangka demokrasi, kedaulatan rakyat seharusnya diwujudkan melalui hukum yang adil dan tidak memihak. Namun, realitas menunjukkan bahwa kekuasaan kerap mendikte isi undang-undang dan arah penegakan hukum. Praktik ini melanggar sejumlah norma fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh setiap negara hukum:

  • Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan;
  • Prinsip due process of law yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), khususnya Pasal 14 yang menuntut peradilan independen dan tidak memihak;
  • Etika politik publik yang menuntut pemisahan tegas antara kepentingan pribadi, golongan, dan kebijakan negara.

Ketika hukum tunduk pada kekuasaan, maka martabat hukum runtuh dan keadilan menjadi barang mahal yang hanya bisa diakses oleh mereka yang berkuasa. Inilah ancaman serius terhadap demokrasi substantif yang dikritik Mahfud—sebuah kondisi di mana supremasi hukum hanya tinggal nama tanpa makna.

Politik Transaksional dan Degradasi Etika Hukum

Praktik transaksional dalam politik tidak hanya melumpuhkan supremasi hukum, tetapi juga merusak etika bernegara. Mahfud mencontohkan penegakan hukum yang tidak adil: pelaku kejahatan kecil dihukum berat, sementara pelaku korupsi besar bebas berkeliaran dengan celah hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum digunakan sebagai alat melanggengkan kekuasaan, bukan sebagai alat keadilan. Dalam perspektif etika perang—secara analogi terhadap konflik kepentingan dalam negara—tindakan ini melanggar prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan. Demokrasi yang sehat membutuhkan komitmen moral dari setiap pemangku kekuasaan untuk menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi dan golongan. Ironisnya, justru para pejabat yang seharusnya menjadi teladan sering menjadi aktor utama praktik transaksional itu sendiri.

Dampak dari degradasi etika ini sangat nyata: menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, meningkatnya ketidakadilan struktural, dan menguatnya sentimen anti-demokrasi. Jika tidak segera dikoreksi, Indonesia berpotensi mengalami kemunduran dalam tata kelola pemerintahan yang berkeadilan. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum adalah: Apakah kita akan terus membiarkan kekuasaan merongrong supremasi hukum, atau akankah kita bangkit untuk menegakkan martabat hukum sebagai panglima sejati dalam bernegara? Saatnya aktivis hukum tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktor yang mendorong transformasi etis demi keadilan substantif.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Mahfud MD
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, Universitas Gadjah Mada