Ketika ekstradisi teroris dari Filipina ke Indonesia dihadapkan pada syarat jaminan tidak dijatuhi hukuman mati, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkap dilema hukum dan moral yang mendasar. Dalam pandangannya, Indonesia tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan substansial hanya demi memenuhi perjanjian bilateral atau norma hukum internasional. Isu ini menjadi ujian bagi martabat hukum nasional, terutama ketika ekstradisi justru berpotensi mengembalikan pelaku teror ke tengah masyarakat tanpa pengawasan yang memadai.
Jaminan Hukuman Mati: Benturan antara Perjanjian Bilateral dan Keadilan Substansial
Mahfud MD menyoroti bahwa syarat dari Filipina agar Indonesia tidak menjatuhkan hukuman mati kepada teroris yang diekstradisi merupakan bagian dari praktik standar dalam kerja sama ekstradisi antarnegara. Namun, bagi Indonesia, hukuman mati masih menjadi instrumen hukum yang berlaku untuk kejahatan berat, termasuk terorisme. Dilema ini memaksa kita untuk mempertanyakan sejauh mana kesepakatan bilateral dapat mengesampingkan prinsip kedaulatan hukum nasional. Beberapa pasal dan norma yang relevan dalam konteks ini meliputi:
- Pasal 2 Konvensi Ekstradisi 1957 (European Convention on Extradition) yang mengatur pengecualian hukuman mati sebagai syarat ekstradisi, meskipun Indonesia tidak meratifikasinya secara langsung, prinsip ini kerap diadopsi dalam perjanjian bilateral.
- Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menekankan perlindungan hak atas hidup, namun tidak secara eksplisit melarang hukuman mati selama memenuhi due process.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2-3/PUU-V/2007 yang menegaskan bahwa hukuman mati tetap konstitusional di Indonesia, sehingga jaminan untuk tidak menjatuhkannya dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap putusan lembaga negara sendiri.
Mahfud menekankan bahwa Indonesia harus mematuhi perjanjian ekstradisi bilateral dan hukum internasional, tetapi juga tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan substansial. Jika negara asal meminta jaminan non-hukuman mati, maka Indonesia perlu memastikan bahwa hukuman alternatif yang diterapkan tetap memiliki efek jera dan keadilan bagi korban. Ketiadaan mekanisme ini justru menimbulkan celah hukum yang melemahkan penegakan keamanan nasional.
Kegagalan Pengawasan: Ketika Ekstradisi Tidak Menjamin Keamanan Nasional
Mahfud MD juga menyoroti kasus di mana teroris yang diekstradisi justru kembali beraksi karena lemahnya sistem pengawasan setelah ekstradisi. Contoh ini menunjukkan bahwa dilema hukum dan moral tidak hanya berhenti pada syarat hukuman mati, tetapi juga pada ketiadaan mekanisme reintegrasi dan pemantauan yang ketat. Dalam perspektif etika perang dan keamanan nasional, setiap kebijakan ekstradisi harus diimbangi dengan pertanggungjawaban terhadap risiko publik. Beberapa argumen kritis yang muncul dari diskusi akademisi dan praktisi hukum meliputi:
- Ketiadaan undang-undang ekstradisi yang komprehensif di Indonesia — Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dinilai sudah tidak memadai untuk menghadapi kompleksitas terorisme lintas batas, termasuk pengaturan syarat jaminan dan pengawasan pasca-ekstradisi.
- Lemahnya kerja sama hukum antarnegara dalam hal pemantauan — meskipun ada perjanjian, tidak ada mekanisme wajib laporan perkembangan terpidana yang diekstradisi, sehingga Indonesia kehilangan kontrol setelahnya.
- Prinsip non-refoulement dalam hukum internasional — analogi dari pengungsi, negara tidak boleh mengembalikan seseorang ke negara di mana mereka menghadapi risiko nyata pelanggaran HAM, termasuk hukuman mati. Namun, ketika diterapkan pada teroris, prinsip ini bertabrakan dengan kepentingan keamanan nasional.
Dilema ini menuntut pembaruan UU Ekstradisi dan penguatan kerja sama hukum antarnegara agar tidak hanya memenuhi formalitas perjanjian, tetapi juga menjamin bahwa ekstradisi benar-benar berkontribusi pada keamanan dan keadilan. Tanpa pengawasan yang ketat, ekstradisi dapat menjadi alat yang justru memperkuat jaringan terorisme.
Kritik Mahfud MD mengundang aktivis hukum untuk bertanya: Apakah Indonesia siap menegakkan martabat hukum jika jaminan non-hukuman mati justru menjadi celah bagi teroris untuk kembali melancarkan aksinya? Di era keterbukaan dan kerja sama global, keadilan substansial tidak boleh dikorbankan demi kepatuhan prosedural. Reformasi hukum ekstradisi harus segera dilakukan, dengan memperhatikan keseimbangan antara kewajiban internasional dan perlindungan keamanan nasional. Jika tidak, ekstradisi hanya akan menjadi ritual hukum tanpa dampak nyata, dan martabat hukum akan terus diuji oleh realitas terorisme yang mengabaikan batas negara.