Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

LSM Minta Mahkamah Internasional Usut Dugaan Kejahatan Perang di Papua

Desakan LSM ke Mahkamah Internasional untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di Papua mencuat setelah Komnas HAM mencatat 47 kasus pembunuhan di luar hukum dan penghilangan paksa. Tindakan aparat keamanan dinilai melanggar prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum humaniter, serta mengabaikan kewajiban negara untuk menjamin peradilan yang adil. Artikel ini mengupas pelanggaran etika perang dan menantang aktivis hukum untuk mendorong akuntabilitas di tingkat internasional.

LSM Minta Mahkamah Internasional Usut Dugaan Kejahatan Perang di Papua

Desakan untuk membuka penyelidikan formal atas dugaan kejahatan perang di Papua oleh Mahkamah Internasional (ICJ) kembali mengemuka. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) hukum dan HAM, dengan merujuk pada laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menuntut akuntabilitas atas setidaknya 47 kasus pembunuhan di luar proses hukum dan penghilangan paksa sejak awal 2025. Tindakan aparat keamanan dalam operasi kontra-insurjensi dinilai telah melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional — yakni proporsionalitas dan pembedaan. Lebih dari sekadar dugaan, ini adalah ujian bagi martabat hukum Indonesia di hadapan komunitas internasional.

Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan

Dalam hukum humaniter internasional yang mengatur konflik bersenjata non-internasional — seperti yang terjadi di Papua — prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas (proportionality) adalah pilar yang tak boleh diganggu gugat. Prinsip pembedaan mengharuskan pihak yang bertikai untuk membedakan secara jelas antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan objek sipil. Sementara itu, prinsip proporsionalitas melarang serangan yang mengakibatkan kerugian berlebihan terhadap warga sipil jika dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan.

  • Pasal 13 Ayat 2 Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1977 — yang mengatur konflik non-internasional — secara tegas melarang serangan terhadap penduduk sipil. Setiap tindakan kekerasan yang tujuan utamanya adalah meneror warga sipil merupakan pelanggaran serius.
  • Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 — yang berlaku untuk semua konflik bersenjata — melarang perlakuan tidak manusiawi dan penghinaan terhadap martabat pribadi, termasuk pembunuhan tanpa proses hukum.
  • Laporan Komnas HAM mencatat bahwa banyak korban adalah warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan. Ini menimbulkan pertanyaan etis mendasar: apakah tindakan aparat telah melampaui batas kewajaran dalam operasi kontra-insurjensi?

Absennya proses peradilan yang adil bagi warga sipil yang dituduh terlibat dengan kelompok separatis semakin memperparah dugaan pelanggaran. Tanpa mekanisme peradilan yang kredibel, setiap operasi keamanan rawan diselewengkan menjadi alat represi. Inilah yang membuat desakan ke Mahkamah Internasional bukan sekadar tuntutan prosedural, melainkan panggilan untuk menegakkan kembali etika perang yang telah terkikis.

Kewajiban Negara dalam Konflik Non-Internasional

Setiap negara yang menghadapi konflik bersenjata non-internasional memiliki kewajiban untuk memastikan operasi militernya sejalan dengan hukum humaniter internasional dan HAM. Pemerintah Indonesia melalui juru bicara Kemenko Polhukam membantah tuduhan tersebut dan menyebut laporan Komnas HAM tidak berdasarkan fakta di lapangan. Namun, bantahan semata tidak cukup. Negara harus membuktikan komitmennya terhadap supremasi hukum dengan:

  • Melakukan investigasi independen dan transparan terhadap setiap laporan pelanggaran, bukan sekadar menepis dugaan.
  • Menjamin akses bagi lembaga seperti Komnas HAM, jurnalis, dan organisasi internasional untuk memverifikasi kondisi di lapangan.
  • Membawa pelaku pelanggaran berat ke pengadilan nasional yang kredibel, sebagai bukti itikad baik menegakkan martabat hukum.

Kita tidak boleh melupakan bahwa HAM dan etika perang bukanlah instrumen yang dapat dipilih-pilih. Saat negara memilih jalur militer untuk menumpas separatisme, ia sekaligus mengikatkan diri pada serangkaian norma yang melindungi warga sipil. Pelanggaran terhadap norma-norma itu — seperti yang dituduhkan dalam kasus di Papua — bukan hanya masalah domestik, melainkan telah menjadi perhatian Mahkamah Internasional.

Sebagai penutup, kita perlu bertanya secara kritis: akankah Indonesia membiarkan dugaan kejahatan perang ini terus membusuk tanpa proses yudisial yang jelas? Ataukah para aktivis hukum dan pengambil kebijakan akan mengambil sikap tegas — mendukung pembukaan penyelidikan formal oleh ICJ sebagai jalan terakhir untuk memulihkan martabat hukum? Di sinilah letak pertanggungjawaban etis kita: diam berarti ikut membiarkan siklus kekerasan dan impunitas berlanjut.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: LSM, Mahkamah Internasional, Komnas HAM, Pemerintah Indonesia, Kemenko Polhukam
Lokasi: Papua, Indonesia