Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

LSM Internasional Rilis Laporan: Indonesia Abaikan Prinsip HHI dalam Konflik Agraria di Sumatera

Laporan Human Rights Watch mengungkap pelanggaran serius prinsip proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional oleh aparat Brimob dalam konflik agraria di Sumatera—dengan penggunaan senjata api dan gas air mata terhadap warga tak bersenjata. Pemerintah membantah, namun desakan audit independen dari lembaga hukum dalam negeri menuntut pemulihan martabat hukum. Praktik ini menempatkan Indonesia di ambang krisis legitimasi etis jika tidak segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

LSM Internasional Rilis Laporan: Indonesia Abaikan Prinsip HHI dalam Konflik Agraria di Sumatera

Laporan terbaru Human Rights Watch (HRW) yang dirilis hari ini menempatkan Indonesia di persimpangan serius antara penegakan hukum dan etika perang. Dalam temuan setebal 120 halaman, HRW mendokumentasikan secara sistematis penggunaan kekuatan berlebihan oleh Brimob dalam konflik agraria di Sumatera—sebuah praktik yang dinilai melanggar prinsip proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI). Ironisnya, aparat keamanan yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan HAM justru menjadi aktor utama dalam pelanggaran tersebut. Penggunaan senjata api dan gas air mata terhadap demonstran tak bersenjata—termasuk perempuan dan anak-anak—bukan hanya pelanggaran hukum domestik, tetapi juga pengabaian terhadap norma-norma global dalam konflik bersenjata non-internasional.

Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dalam HHI: Fakta atau Propaganda?

Prinsip proporsionalitas dalam HHI, sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 dan Statuta Roma, melarang penggunaan kekuatan yang secara berlebihan melampaui keuntungan militer yang diharapkan. Dalam konteks konflik agraria—yang bersifat sipil dan bukan merupakan medan perang—penerapan prinsip ini semestinya melindungi warga dari kekerasan yang tidak perlu. Namun, laporan HRW mengungkapkan beberapa pelanggaran spesifik:

  • Penggunaan senjata api terhadap massa yang tidak bersenjata, melanggar Pasal 3 Konvensi Jenewa yang melarang kekerasan terhadap orang yang tidak berpartisipasi langsung dalam permusuhan.
  • Gas air mata yang digunakan dalam radius yang membahayakan anak-anak dan perempuan hamil, bertentangan dengan prinsip pembedaan dalam HHI yang mengharuskan pembedaan antara kombatan dan non-kombatan.
  • Tidak adanya peringatan awal sebelum tindakan represif, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan dan martabat hukum.

Pemerintah Indonesia, melalui juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, langsung membantah temuan tersebut dengan menyebut data HRW tidak akurat. Namun, bantahan tanpa disertai bukti audit prosedur penggunaan kekuatan justru menimbulkan kecurigaan lebih dalam: apakah negara benar-benar berkomitmen pada supremasi hukum atau justru membiarkan aparat bertindak di luar kendali?

Desakan Audit Independen: Tuntutan Etis yang Mendesak

Berbagai lembaga hukum di dalam negeri, mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH), telah mendesak dilakukannya audit independen terhadap prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat. Desakan ini bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan panggilan etis untuk memulihkan martabat hukum yang terkoyak oleh kekerasan struktural. Dalam kerangka Hak Asasi Manusia, setiap individu berhak atas perlakuan yang manusiawi dan bebas dari penyiksaan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.

Konflik agraria di Sumatera bukanlah perang antaranegara, melainkan konflik sosial yang seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum perdata. Ketika aparat keamanan menggunakan instrumen perang—seperti gas air mata dan senjata api—untuk meredakan protes warga adat, maka negara telah melangkah ke ranah kekerasan struktural yang melampaui batas kewenangan. Fakta bahwa korban termasuk perempuan dan anak-anak semakin mempertegas absennya rasa kemanusiaan dalam tindakan represif tersebut.

Tanpa audit independen, Indonesia berisiko terus mengulang pola pelanggaran HAM yang sama—di mana hukum hanya menjadi alat pembenaran kekuasaan, bukan pelindung rakyat. Pertanyaan etis yang harus diajukan oleh setiap aktivis hukum adalah: Apakah kita rela membiarkan prinsip proporsionalitas dan martabat hukum dikhianati oleh sekelompok aparat yang tidak terkendali? Ataukah kita akan mendesak negara untuk memenuhi kewajiban internasionalnya dalam melindungi warga sipil dari kekerasan yang tidak proporsional? Jawabannya tidak bisa ditunda, karena setiap hari yang berlalu tanpa langkah konkret adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai HAM dan Hukum Humaniter Internasional.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Human Rights Watch, Brimob, Pemerintah Indonesia
Lokasi: Sumatera