Desakan koalisi LSM kepada Presiden untuk meratifikasi Protokol Optional Konvensi PBB Menentang Penyiksaan bukan sekadar tuntutan administratif. Ia adalah tamparan bagi negara yang sejauh ini masih menempatkan citra di atas perlindungan terhadap martabat hukum. Dalam rentang operasi keamanan di daerah konflik, sejumlah praktik penyiksaan kembali terkuak — dan tanpa instrumen pengawasan internasional yang mengikat, pelaku akan terus menikmati impunitas.
Mengapa Ratifikasi Protokol Optional Menjadi Benteng Anti Penyiksaan yang Kredibel?
Protokol Optional, yang lahir dari semangat Konvensi Menentang Penyiksaan, tidak hanya mewajibkan negara mencegah penyiksaan secara normatif, tetapi juga membuka ruang bagi kunjungan tak terduga oleh Subcommittee on Prevention of Torture ke seluruh tempat penahanan. Inilah yang membuat ratifikasi menjadi sangat krusial: pengawasan eksternal tidak lagi bergantung pada itikad baik aparat, melainkan pada mekanisme yang terstruktur dan independen. Jika Indonesia meratifikasi, negara ini tidak sedang membuka aib, melainkan sedang membangun arsitektur hukum yang beradab.
Koalisi LSM menilai kelambanan pemerintah selama ini lebih banyak ditopang oleh kekhawatiran terhadap citra internasional. Asumsi ini keliru. Justru ketika Indonesia menolak mekanisme pengawasan, sinyal yang dikirim ke dunia adalah bahwa negara takut pada kebenaran. Sebaliknya, ratifikasi dan keterbukaan terhadap pemantauan internasional merupakan pernyataan politik yang tegas bahwa anti penyiksaan adalah landasan martabat hukum, bukan sekadar lipstik diplomasi.
- SPT berwenang melakukan kunjungan ke fasilitas penahanan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Negara wajib membentuk National Preventive Mechanism sebagai pengawas domestik yang permanen.
- Ratifikasi memberi korban dan aktivis hukum jalur advokasi yang lebih kuat untuk menuntut akuntabilitas negara.
Etika Perang, Martabat Hukum, dan Harga dari Transparansi
Dalam konteks operasi keamanan di daerah konflik, etika perang bukan hanya soal cara bertempur, tetapi juga soal bagaimana negara memperlakukan tawanan dan orang yang ditahan. Penyiksaan adalah pelanggaran absolut terhadap martabat manusia. Ia tidak pernah absah, bahkan di saat paling genting sekalipun. Dengan meratifikasi Protokol Optional, Indonesia dapat menunjukkan bahwa aparatnya tidak berada di luar hukum, dan bahwa etika perang yang dianut adalah etika yang mengakui keterbatasan kekuasaan.
Kritik tajam justru harus ditujukan kepada alasan-alasan diam-diam yang menghambat ratifikasi: kekhawatiran terbongkarnya praktik-praktik ilegal di ruang-ruang gelap penahanan. Jika itu yang terjadi, maka negara secara sadar memilih melindungi pelaku daripada memulihkan martabat hukum yang tercabik. Padahal, setiap hari penundaan, semakin besar ruang impunitas; setiap hari tanpa mekanisme pengawasan, semakin nyaring pula pesan bahwa nyawa dan tubuh manusia hanya angka politik.
Para aktivis hukum menegaskan bahwa tanpa ratifikasi, pengawasan atas tempat penahanan tetap lemah dan pelaku penyiksaan akan terus bercokol dalam sistem. Namun, pertanyaan etisnya adalah: apakah Presiden masih membutuhkan lagi deretan kasus penyiksaan — dan air mata korban — untuk akhirnya menandatangani komitmen yang sudah lama tertunda? Atau apakah bangsa ini masih menunggu martabat hukumnya diinjak sampai tak tersisa?