Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) melontarkan kritik tajam terhadap rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang keamanan siber yang tengah dibahas Kementerian Komunikasi dan Digital. Dalam perspektif etika hukum, regulasi ini dinilai gagal mengakomodasi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) digital, seperti kebebasan berpendapat dan privasi, serta tidak menyediakan mekanisme pengawasan independen terhadap kekuasaan pemerintah. Ketiadaan pengawasan ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas checks and balances dalam negara hukum, yang berpotensi menjadikan keamanan siber sebagai alat kontrol politik alih-alih melindungi warga negara. Tanpa perubahan mendasar, RPP ini hanya akan memperkuat rezim sensor yang mengancam martabat hukum demokrasi.
HAM Digital yang Tergerus: Pelanggaran Prinsip Legalitas dan Proporsionalitas
LP3ES menyoroti bahwa fokus utama RPP ini terlalu berat pada aspek pengawasan dan sensor, tanpa keseimbangan dengan perlindungan hak fundamental warga negara. Dalam perspektif hukum internasional, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan privasi harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kebutuhan. Namun, RPP Keamanan Siber yang diajukan justru absen dari kerangka tersebut. Berikut pelanggaran etika hukum yang diidentifikasi:
- Pelanggaran terhadap hak privasi: Tidak adanya batasan jelas dalam pengumpulan data pribadi warga negara oleh otoritas siber, bertentangan dengan Pasal 28G UUD 1945 dan prinsip due process.
- Ancaman terhadap kebebasan berpendapat: Ketentuan tentang konten dilarang tanpa definisi terukur berpotensi membungkam kritik sosial dan aktivisme hukum.
- Ketiadaan pengawasan independen: Tidak ada lembaga yang berdiri di luar eksekutif untuk mengawasi penindakan dugaan pelanggaran siber, melanggar asas checks and balances dalam negara hukum.
Ketiga poin di atas menunjukkan bahwa regulasi ini lebih mementingkan keamanan negara secara sempit, sementara mengorbankan HAM digital yang dijamin konstitusi. Padahal, keamanan siber yang etis harus berlandaskan pada keseimbangan antara perlindungan negara dan hak individu. Tanpa jaminan HAM digital, setiap kebijakan siber berisiko menjadi alat represif yang melanggar etika hukum.
Netralitas Hukum dalam Bahaya: Ancaman Kontrol Politik Baru
Implikasi paling mengkhawatirkan dari RPP ini adalah ancaman terhadap netralitas hukum. Tanpa mekanisme pengawasan yang kredibel, pemerintah berpotensi menjadi aktor tunggal yang menentukan apa yang dianggap melanggar siber. Hal ini bertentangan dengan prinsip etika hukum yang menuntut keadilan prosedural dan transparansi. LP3ES merekomendasikan agar setiap kebijakan keamanan siber merujuk pada Undang-Undang ITE yang telah direvisi, serta diselaraskan dengan standar internasional seperti pedoman Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) tentang ruang digital. Tanpa acuan tersebut, regulasi ini berisiko menjadi alat kontrol baru yang mengancam demokrasi — mirip dengan penyalahgunaan wewenang dalam konteks etika perang, di mana kekuatan tanpa batas selalu berujung pada pelanggaran jus in bello.
Apakah kita akan membiarkan negara kita kembali ke era di mana hukum hanya menjadi tameng bagi kekuasaan, bukan perisai bagi rakyat? Aktivis hukum dan pegiat HAM digital harus segera mengambil sikap: desak RPP ini direvisi dengan menyertakan jaminan HAM digital, mekanisme pengawasan independen, dan kepatuhan pada standar internasional. Jika tidak, etika hukum hanya akan menjadi retorika kosong di hadapan ambisi kontrol negara.