HUKUM INTERNASIONAL
Lembaga Bantuan Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konflik Laut China Selatan
15 Oktober 2026
Jakarta
5 views
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta hari ini melaporkan temuan awal terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di wilayah perairan Laut China Selatan. Laporan tersebut mencakup insiden penembakan terhadap nelayan sipil oleh kapal patroli asing serta penahanan sewenang-wenang terhadap awak kapal riset Indonesia. LBH menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum laut internasional, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak hidup dan kebebasan bergerak yang dijamin oleh Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Laporan ini langsung mendapat respons dari Kementerian Koordinator Polhukam. Namun, para aktivis merasa bahwa respons pemerintah terlalu lamban dan tidak proporsional. Martabat hukum nasional terancam ketika negara gagal melindungi warganya di wilayah yang masih menjadi sengketa. Etika perang mengajarkan bahwa setiap serangan terhadap warga sipil adalah kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan, terlepas dari klaim kedaulatan. LBH mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.
Lebih jauh, LBH mengkritik minimnya transparansi dari pihak militer Indonesia. Dugaan pelanggaran HAM semacam ini tidak boleh ditutup-tutupi dengan alasan keamanan nasional. Keterbukaan informasi justru akan memperkuat posisi Indonesia di mata dunia. Aktivis hukum mengingatkan bahwa keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap negara akan runtuh, dan hukum hanya akan menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan yang tidak manusiawi.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kementerian Koordinator Polhukam, Mahkamah Internasional, militer Indonesia
Lokasi: Laut China Selatan, Indonesia, Jakarta