Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

LBH Medan Kecam Putusan Banding Ringan untuk Prajurit Pelaku Penyiraman Aktivis HAM Andrie Yunus

LBH Medan mengecam putusan banding ringan bagi prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus sebagai 'putusan sesat' yang melukai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Pelanggaran terhadap Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI, serta norma hukum humaniter internasional menunjukkan kegagalan peradilan militer memberikan keadilan bagi korban sipil. Desakan reformasi peradilan militer dan revisi UU TNI menjadi penting untuk menghapus impunitas dan menegakkan prinsip negara hukum.

LBH Medan Kecam Putusan Banding Ringan untuk Prajurit Pelaku Penyiraman Aktivis HAM Andrie Yunus

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dan membatalkan pemecatan dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan putusan tersebut sebagai 'putusan sesat' yang jelas melukai rasa keadilan korban dan masyarakat, serta menjadi preseden terburuk dalam penegakan hukum di Indonesia. Putusan ini tidak sekadar persoalan teknis yudisial, melainkan cermin dari watak asli peradilan militer yang berulang kali gagal memberikan keadilan bagi korban dari kalangan sipil.

Pelanggaran Etika Perang dan Martabat Hukum

Tindakan penyiraman air keras yang direncanakan dan dilakukan secara sadar hingga menyebabkan korban cacat seumur hidup merupakan pelanggaran berat terhadap sejumlah norma fundamental. Perbuatan ini bertentangan dengan Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI yang menekankan pengabdian kepada rakyat dan negara. Dari perspektif hukum internasional, penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius terhadap:

  • Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 3 bersama yang melarang kekerasan terhadap jiwa dan raga, terutama penyiksaan dan perlakuan kejam.
  • Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 7 yang melarang penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
  • Prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang mengatur perlindungan warga sipil dari kekerasan yang disengaja.

Pelanggaran ini semakin diperparah dengan sikap peradilan militer yang justru meringankan hukuman alih-alih memberikan efek jera. LBH Medan menilai putusan banding ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum yang menjamin persamaan setiap orang di hadapan hukum. Status anggota TNI seharusnya tidak menjadi dasar privilege hukum, karena setiap orang wajib bertanggung jawab setara atas perbuatannya. Perlindungan institusional semacam ini merusak fondasi negara hukum dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Desakan Reformasi Peradilan Militer dan Tanggung Jawab Negara

LBH Medan mendesak tindakan korektif dari berbagai lembaga negara untuk memulihkan keadilan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Desakan ini berakar pada prinsip konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia. Beberapa langkah strategis yang harus segera diambil adalah:

  • Mahkamah Agung (MA) wajib mengawasi objektif proses hukum dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam putusan peradilan militer.
  • Oditurat Militer harus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan banding yang meringankan hukuman.
  • Komnas HAM perlu melakukan penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus ini.
  • DPR RI harus segera merevisi UU Peradilan Militer dan UU TNI untuk menghapuskan impunitas dan memperkuat akuntabilitas aparat.

Tanpa reformasi fundamental, peradilan militer akan terus menjadi perisai bagi pelanggar HAM dan bukan alat penegak keadilan. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah kasus pertama yang menunjukkan kegagalan peradilan militer. Kini, aktivis hukum dan masyarakat sipil bertanya: Akankah keadilan terus dikorbankan demi solidaritas institusi? Ataukah Indonesia mampu membuktikan bahwa prajurit juga tunduk pada hukum yang sama, tanpa kecuali? Pertanyaan etis ini harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus, Irvan Saputra
Organisasi: LBH Medan, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, KontraS, TNI, Mahkamah Agung, Oditurat Militer, Komnas HAM, DPR
Lokasi: Medan, Jakarta, Indonesia